Jumat, 20 Maret 2020

Vape Kena Cukai Tinggi dan Wajib Izin Kemenkes

Vape Kena Cukai Tinggi dan Wajib Izin Kemenkes

Produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik atau vape menjadi salah satu pilihan bagi perokok dewasa di luar rokok konvensional. Sekarang kebiasaan merokok konvensional berubah menjadi merokok menggunakan rokok elektrik vape. Selain itu, usaha-usaha penjual atau distributor vape atau rokok elektrik ini cukup banyak menjamur. Sejumlah kalangan meminta pemerintah menyusun aturan tersendiri dan memisahkannya dengan produk tembakau konvensional.

Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 Tahun 2017, Nomor 66, 67 dan 68 Tahun 2018 tentang Cukai Produk Tembakau Kategori HPTL.
tingginya cukai produk tembakau alternatif juga membuktikan pemerintah masih menganggap produk tersebut memiliki risiko sama besar dengan rokok konvensional. Padahal penerapan cukai yang tinggi terbukti kurang efektif menurunkan prevalensi perokok.

Dalam Undang-Undang (UU) Cukai menyebut bahwa semua hasil tembakau merupakan objek cukai. Begitupula dengan vape yang merupakan cairan dari hasil tembakau sehingga konsumsinya harus dibatasi dengan pengenaan cukai.

Tujuan dari dikeluarkan aturan ini, yaitu agar membuat generasi muda Indonesia tidak ketergantungan terhadap rokok, salah satunya vape. Selain itu, aturan ini akan melindungi konsumen rokok elektrik dari peredaran cairan vape yang berbahaya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa penggunaan rokok elektrik maupun vaporizer (vape) berbahaya dan tidak akan mendiskusikan hal tersebut lebih lanjut. Kementerian menyatakan telah berkonsultasi dengan asosiasi profesi dokter bidang anak, paru-paru, dan jantung di Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah akan mengenakan cukai terhadap produk hasil pengolahan tembakau (HPTL) atau yang disebut rokok elektrik, seperti e-cigarette, vape, tobacco molasses, snuffing tobacco, dan chewing tobacco. Tarif cukai rokok elektrik sebesar 57% dan berlaku per 1 Juli 2018.

Untuk pengurusan Izin Kemenkes hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

Kemenkes Setuju Pencabutan Izin Distributor Obat Dipermudah

Kemenkes Setuju Pencabutan Izin Distributor Obat Dipermudah

Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk mendistribusikan atau menyalurkan Sediaan Farmasi, yaitu Pedagang Besar Farmasi dan Instalasi Sediaan Farmasi.

Pedagang Besar Farmasi sebagai salah satu fasilitas distribusi sediaan farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kementerian Kesehatan menyetujui permintaan Badan Pengawas Obat dan Makanan ihwal pemangkasan birokrasi pencabutan distributor obat palsu.

Birokrasi pencabutan izin itu dinilai akan efisien di era sekarang. Sebab, persoalan distributor obat ilegal tidak hanya berfokus di wilayah pusat. Saat ini sejumlah rekomendasi tertahan di pemerintah daerah. Jumlahnya sekitar 15 persen lantaran masih rumitnya proses pencabutan izin bagi distributor obat yang nakal.

BPOM juga sedang menggodok pemetaan daerah-daerah yang berpotensi memiliki distributor obat ilegal dan palsu. Pemetaan dilakukan atas dasar informasi dan data yang diterima dari daerah. Melalui balai yang tersebar di 34 provinsi, BPOM fokus mengusut peredaran obat ilegal dan pengawasan lebih ketat di sektor produksi.



Untuk pengurusan Izin Kemenkes hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

#biayaregistrasialatkesehatan
#cararegistrasialatkesehatan
#registrasialatkesehatanonline
#registrasialatkesehatandanpkrtonline
#syaratregistrasialatkesehatan

Pentingnya Perizinan Depkes dan Sertifikasi Halal

Pentingnya Perizinan Depkes dan Sertifikasi Halal

Jika anda sedang ingin memulai bisnis baru, entah itu produk seperti pangan, kosmetik maupun obat-obatan, anda harus memperhatikan perizinan dari Depkes (Departemen Kesehatan) dan juga sertifikasi halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia), karena di negara Indonesia yang mayoritas muslim perlu mengetahui halal atau tidaknya sebuah produk usaha baik itu makanan, kosmetik, dan produk lainnya.

Terlebih untuk produk pangan, masyarakat sangat teliti dalam memilih produk makanan dan minuman. Oleh karenanya, produk haruslah aman dikonsumsi dan bersih serta sudah mendapatkan perizinan untuk berjualan, karena apa yang akan dikonsumsi baik makanan atau minuman akan berpengaruh besar pada kondisi tubuh manusia.

Baik Izin Depkes maupun Sertifikasi Halal, keduanya mempunyai tujuan yang sama yaitu agar konsumen dapat merasakan kenyamanan dan kepercayaan dengan produk usaha Anda. Ini akan berpengaruh besar pada kesuksesan dalam memasarkan produk usaha.
Jika semua izin dan sertifikasi telah dimiliki, tentunya produk Anda akan naik pamor dan juga dapat dipercaya oleh pembeli, anda juga bisa menjalankan usaha dengan target promosi lebih luas. Dan akan membuat produk anda terlihat lebih profesional di mata konsumen, sehingga di harapkan omset pun meningkat.


Untuk pengurusan Izin Kemenkes hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

#biayaregistrasialatkesehatan
#cararegistrasialatkesehatan
#registrasialatkesehatanonline
#registrasialatkesehatandanpkrtonline
#syaratregistrasialatkesehatan

Apa Perbedaan Izin Depkes dan Sertifikasi Halal MUI

Apa Perbedaan Izin Depkes dan Sertifikasi Halal MUI

Izin Depkes
Depkes (Departemen Kesehatan) merupakan departemen khusus yang sering menangani kesehatan dan masalahnya. Dalam lembaga ini pun juga berkewajiban untuk mengontrol segala macam makanan dan minuman.

Dahulu, pengurusan izin produk usaha biasanya diajukan kepada Departemen Kesehatan. Maka dari itu, sekarang biasa disebut dengan izin depkes. Akan tetapi, sejak tahun 2000-an, perizinan ini dialihkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk mempermudah pengusaha mengurus perizinannya.

Sertifikat Halal MUI
Melihat negara Indonesia yang berpenduduk dengan mayoritas agama islam, para ulama dari Majelis Ulama Indonesia bersama pemerintah membentuk Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) pada tahun 1988.

Sertifikasi halal yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah dimulai pada tahun 1989. Pada saat itu sertifikasi  halal dilakukan secara manual. Perusahaan mengumpulkan semua dokumen persyaratan dalam bentuk hard copy yang akan diajukan ke LPPOM MUI, kemudian akan dilakukan pemeriksaan dan validasi berkas untuk selanjutnya dilakukan audit ke perusahaan.

Perbedaan Izin Depkes dan Sertifikasi Halal MUI
·      Sertifikasi Halal MUI masih tergolong tidak diwajibkan, sedangkan Izin Depkes diwajibkan untuk setiap usaha, terutama makanan atau semacamnya.
·      Izin Depkes diutamakan untuk UMKM dengan Produk Pangan, sedangkan Sertifikat Halal bisa untuk Semua Usaha.
·      Izin Depkes diurus melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Anda, sedangkan Sertifikat Halal MUI diurus melalui LPPOM MUI atau BPJPH.


Untuk pengurusan Izin Kemenkes hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

Sebelum Urus Izin IPAK, Ini Syarat yang Wajib Anda Ketahui

Sebelum Urus Izin IPAK, Ini Syarat yang Wajib Anda Ketahui

Penyalur Alat Kesehatan adalah perusahaan berbentuk badan hukum  yang memiliki  izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam  jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan. Alkes harus dipastikan bisa beredar dan sampai ke pegguna dalam kondisi mutu dan keamanan yang sama dengan saat diproduksi karena hal ini bersangkutan dengan keselamatan seseorang.
Oleh karena itulah, pendistribusian alat kesehatan harus diatur melalui peraturan-peraturan pemerintah, termasuk syarat IPAK bagi penyedia/distributor.

Persyaratan dan Tata Cara Mengajukan Izin Penyalur Alat Kesehatan (PAK) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

·      Berbentuk badan hukum yang telah memperoleh izin usaha. Pastikan perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha.

·      Memiliki penanggung jawab teknis yang bekerja penuh, dengan pendidikan yang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

·      Memiliki sarana dan prasarana berupa ruangan dan perlengkapan lainnya yang memadai untuk kantor administrasi dan gudang dengan status milik sendiri, kontrak atau sewa paling singkat 2 tahun.

·      Memiliki bengkel/workshop atau bekerja sama dengan perusahaan lain dalam melaksanakan jaminan purna jual, untuk perusahaan yang mendistribusikan alat kesehatan yang memerlukannya.

·      Memenuhi Cara Distribusi  Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB).



Untuk pengurusan Izin Kemenkes hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

Jumat, 06 Maret 2020

Izin Penyalur Alat Kesehatan Online

Izin Penyalur Alat Kesehatan Online
Kami adalah PT. Konsultan Legal Indonesia yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan perizinan, salah satunya izin KEMENKES. Kami melayani diantaranya:

1. Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)
2. Izin Edar Alat Kesehatan (Alkes)
3. Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
4. Perpanjangan dan perubahan izin edar Alkes dan PKRT
5. Perpanjangan dan perubahan izin edar PKRT
6. Sertifikat Produksi Alkes dan PKRT
7. Legalisir IPAK / Sertifikat Produksi/ Izin edar
8. dll

Untuk informasi mengenai syarat dan harga dapat menghubungi kami, dengan senang hati kami akan melayani anda.


Kontak kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087

Izin Depkes untuk Sabun

Izin Depkes untuk Sabun
Kami adalah PT. Konsultan Legal Indonesia yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan perizinan, salah satunya izin KEMENKES. Kami melayani diantaranya:

1. Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)
2. Izin Edar Alat Kesehatan (Alkes)
3. Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
4. Perpanjangan dan perubahan izin edar Alkes dan PKRT
5. Perpanjangan dan perubahan izin edar PKRT
6. Sertifikat Produksi Alkes dan PKRT
7. Legalisir IPAK / Sertifikat Produksi/ Izin edar
8. dll

Untuk informasi mengenai syarat dan harga dapat menghubungi kami, dengan senang hati kami akan melayani anda.


Kontak kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087