Jumat, 28 Agustus 2020

Izin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Izin Edar Alat Kesehatan  dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Izin edar alat kesehatan dan Izin edar PKRT diberikan oleh Menteri Kesehatan c.q. Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan setelah melalui proses evaluasi dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan keamanan (safety), mutu (quality), dan manfaat (efficacy), baik untuk produk alat kesehatan dalam negeri maupun impor

Persyaratan Ijin Edar Alat Kesehatan:
1.     Pemohon adalah Penyalur Alat Kesehatan (PAK) atau Produsen Alat Kesehatan (memiliki Sertifikat Produksi Alat Kesehatan).
2.     Mengisi formulir permohonan ijin edar.
3.     Melengkapi persyaratan sesuai ketentuan

Pelayanan izin edar alat kesehatan terdiri dari:
1. Permohonan Baru
2. Permohonan Perpanjangan
3. Permohonan Perubahan
4. Permohonan Perpanjangan dengan perubahan

Persyaratan Ijin Edar PKRT:
1.     Pemohon adalah importir atau produsen PKRT (memiliki Sertifikat Produksi PKRT).
2.     Mengisi formulir permohonan ijin edar
3.     Melengkapi persyaratan sesuai ketentuan

Pelayanan izin edar PKRT terdiri dari:
1. Permohonan Baru
2. Permohonan Perpanjangan
3. Permohonan Perubahan
4. Permohonan Perpanjangan dengan perubahan


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#izinedar
#izinpenyaluralatkesehatan
#ipak
#urusizinedaralkes
#jasaurusizinalkes

Tidak ada komentar:

Posting Komentar