Jumat, 24 Januari 2020

Mayoritas Incenerator Rumah Sakit di Kalsel Tidak Berizin


Mayoritas Incenerator Rumah Sakit di Kalsel Tidak Berizin

Meski telah beroperasi selama bertahun-tahun, sejumlah rumah sakit (RS) di Kalimantan Selatan (Kalsel) ternyata selama ini melakukan pembakaran limbah medis tanpa izin. Dinas Lingkungan Hidup Kalsel mencatat hanya ada empat rumah sakit dari 47 rumah sakit di Kalsel yang memiliki izin operasional incinerator. Sebagian dari rumah sakit tersebut sudah beroperasi sejak lama.

Sebagian rumah sakit tetap mengoperasikan incinerator meski belum mengantongi izin. Dan sebagian lagi memilih pihak ketiga untuk memusnahkan limbah medis mereka.

Limbah medis yang dihasilkan rumah sakit masuk kategori limbah B3 atau bahan beracun dan berbahaya. Sehingga ada syarat tertentu dalam pemusnahannya sehingga tidak mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Banyaknya RS yang belum mendapatkan izin operasional incinerator dikarenakan ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Namun, perizinan incinerator tidak bisa diproses karena persyaratan dokumen amdal rumah sakit harus membahas mengenai operasional incinerator. Sedangkan, dokumen amdal terdahulu tidak membahas itu.

Sebenarnya, rumah sakit juga tidak boleh mempergunakan incineratornya untuk mengolah sampah medisnya. Namun, dari pada menumpuk dan dijual keluar pihaknya masih berikan toleransi untuk menggunakannya.

Dalam mengolah sampah medis incinerator harus punya dua tahap pembakaran. Agar, limbah benar-benar bisa jadi abu.





More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


99 Persen Rumah Sakit di NTT Belum Kantongi Izin


99 Persen Rumah Sakit di NTT Belum Kantongi Izin

Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) oleh seluruh rumah sakit di NTT belum optimal berdasarkan pemantau  dan evaluasi  Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi NTT. Kenyataan ini disebabkan belum dimilikinya dokumen lingkungan oleh hampir semua Rumah Sakit.

Secara keseluruhan Rumah Sakit (RS) yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di NTT belum memiliki insenerator serta belum mengantongi izin untuk melakukan pembakaran limbah medis seperti bahan berbahaya beracun (B3).

“Ini sangat dilemati sekali, karena di NTT 99 persen RS dan fasilitas kesehatan lainnya belum memiliki ijin untuk melakukan pembakaran limbah B3. Di NTT baru satu rumah sakit yang memiliki ijin, yakni Rumah Sakit Carolus Borromeuos di Kupang,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT.

Rumah sakit boleh bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk mengolah sampah medis. Namun, perusahaan itu harus memenuhi syarat pengelolaan sesuai standar yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup.

Keberadaan sampah medis di seluruh rumah sakit di 21 kabupaten dan 1 kota di provinsi NTT terus meningkat setiap tahunnya.

Limbah medis termasuk sampah berkategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga semua rumah sakit disyaratkan memiliki insinerator dengan syarat hasil pembakaran limbah B3 hanya menyisakan debu sebanyak 0,5 persen dari sampah medis yang dibakar. Misal 10 kg sampah medis yang dibakas, hanya menyisakan 500 gram debu atau abu.




More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


Dokter Sulit Mendapat Izin Praktik di Rumah Sakit Tipe C dan D


Dokter Sulit Mendapat Izin Praktik di Rumah Sakit Tipe C dan D

Masalah terkait kebijakan pemerintah mengenai pengeluaran Surat Ijin Praktik (SIP) untuk para dokter dirasa masih dipersulit. Dokter sulit mendapat surat izin praktik (SIP) lagi. Terutama yang ingin praktik di rumah sakit tipe C dan D.

Penyebab tidak terbitnya SIP tersebut hanya satu yaitu Dinas kesehatan (dinkes) mempersoalkan klasifikasi rumah sakit yang menjadi tempat praktik dokter-dokter itu.
Misalnya, dokter yang praktik di RS tipe C. Namun, di RS tersebut terdapat dokter spesialis yang seharusnya hanya ada di RS tipe B dan A. Tipe rumah sakit harus naik. Jika tidak, izin praktik para dokter tak diterbitkan. 

Dinkes Kota Surabaya tidak mengeluarkan SIP karena menerapkan Permenkes Nomor 56 tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit. Berdasarkan aturan tersebut, di RS tipe C tidak boleh ada dokter spesialis selain empat dasar yaitu penyakit dalam, bedah, anak, dan kandungan.

Di dalam Permenkes tersebut diatur mengenai kriteria rumah sakit. RS tipe C memiliki 9 dokter umum untuk pelayanan medis dasar, 2 dokter gigi umum, 2 dokter spesialis untuk pelayanan medis dasar, 1 dokter spesialis untuk jenis pelayanan medis spesialis penunjang, serta 1 dokter gigi spesialis.

Keluhan dokter itu sebenarnya dirasakan sejak akhir tahun lalu. Biasanya pengurusan SIP mudah dan cepat. Namun, sejak BPJS Kesehatan mengubah aturan rujukan berjenjang, Dinkes memperketat penerbitan izin tersebut.

Rumah sakit harus senantiasa berproses. Sarana prasarana harus dilengkapi, sumber daya manusia juga wajib dibenahi.


More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087