Dokter Sulit Mendapat Izin Praktik di Rumah Sakit Tipe C dan
D
Masalah terkait kebijakan pemerintah mengenai pengeluaran
Surat Ijin Praktik (SIP) untuk para dokter dirasa masih dipersulit. Dokter sulit mendapat surat izin
praktik (SIP) lagi. Terutama yang ingin praktik di rumah sakit tipe C dan D.
Penyebab tidak terbitnya SIP tersebut hanya satu yaitu Dinas
kesehatan (dinkes) mempersoalkan klasifikasi rumah sakit yang menjadi tempat
praktik dokter-dokter itu.
Misalnya, dokter yang praktik di RS tipe C. Namun, di RS
tersebut terdapat dokter spesialis yang seharusnya hanya ada di RS tipe B dan
A. Tipe rumah sakit harus naik. Jika tidak, izin praktik para dokter tak
diterbitkan.
Dinkes Kota Surabaya tidak mengeluarkan SIP karena
menerapkan Permenkes Nomor 56 tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan
rumah sakit. Berdasarkan aturan tersebut, di RS tipe C tidak boleh ada dokter
spesialis selain empat dasar yaitu penyakit dalam, bedah, anak, dan kandungan.
Di dalam Permenkes tersebut diatur mengenai kriteria rumah
sakit. RS tipe C memiliki 9 dokter umum untuk pelayanan medis dasar, 2 dokter
gigi umum, 2 dokter spesialis untuk pelayanan medis dasar, 1 dokter spesialis
untuk jenis pelayanan medis spesialis penunjang, serta 1 dokter gigi spesialis.
Keluhan dokter itu sebenarnya dirasakan sejak akhir tahun
lalu. Biasanya pengurusan SIP mudah dan cepat. Namun, sejak BPJS Kesehatan
mengubah aturan rujukan berjenjang, Dinkes memperketat penerbitan izin
tersebut.
Rumah sakit harus senantiasa berproses. Sarana prasarana
harus dilengkapi, sumber daya manusia juga wajib dibenahi.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#izinpkrtkemenkes #izinproduksikemenkes
#izindepkesalatkesehatan #izinedarkemenkes
#cekizinedarkemenkes #izindepkeskosmetik
#izindepkesri #izindepkesuntuksabun
#izinpenyaluralatkesehatanonline
#persyaratanizinpenyaluralatkesehatan
#izindepkesalatkesehatan #izinedarkemenkes
#cekizinedarkemenkes #izindepkeskosmetik
#izindepkesri #izindepkesuntuksabun
#izinpenyaluralatkesehatanonline
#persyaratanizinpenyaluralatkesehatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar