Jumat, 24 Januari 2020

Dokter Sulit Mendapat Izin Praktik di Rumah Sakit Tipe C dan D


Dokter Sulit Mendapat Izin Praktik di Rumah Sakit Tipe C dan D

Masalah terkait kebijakan pemerintah mengenai pengeluaran Surat Ijin Praktik (SIP) untuk para dokter dirasa masih dipersulit. Dokter sulit mendapat surat izin praktik (SIP) lagi. Terutama yang ingin praktik di rumah sakit tipe C dan D.

Penyebab tidak terbitnya SIP tersebut hanya satu yaitu Dinas kesehatan (dinkes) mempersoalkan klasifikasi rumah sakit yang menjadi tempat praktik dokter-dokter itu.
Misalnya, dokter yang praktik di RS tipe C. Namun, di RS tersebut terdapat dokter spesialis yang seharusnya hanya ada di RS tipe B dan A. Tipe rumah sakit harus naik. Jika tidak, izin praktik para dokter tak diterbitkan. 

Dinkes Kota Surabaya tidak mengeluarkan SIP karena menerapkan Permenkes Nomor 56 tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit. Berdasarkan aturan tersebut, di RS tipe C tidak boleh ada dokter spesialis selain empat dasar yaitu penyakit dalam, bedah, anak, dan kandungan.

Di dalam Permenkes tersebut diatur mengenai kriteria rumah sakit. RS tipe C memiliki 9 dokter umum untuk pelayanan medis dasar, 2 dokter gigi umum, 2 dokter spesialis untuk pelayanan medis dasar, 1 dokter spesialis untuk jenis pelayanan medis spesialis penunjang, serta 1 dokter gigi spesialis.

Keluhan dokter itu sebenarnya dirasakan sejak akhir tahun lalu. Biasanya pengurusan SIP mudah dan cepat. Namun, sejak BPJS Kesehatan mengubah aturan rujukan berjenjang, Dinkes memperketat penerbitan izin tersebut.

Rumah sakit harus senantiasa berproses. Sarana prasarana harus dilengkapi, sumber daya manusia juga wajib dibenahi.


More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


Tidak ada komentar:

Posting Komentar