Jumat, 24 Januari 2020

Apa Perbedaan Izin Depkes dan Sertifikasi Halal MUI

Apa Perbedaan Izin Depkes dan Sertifikasi Halal MUI

Izin Depkes
Depkes (Departemen Kesehatan) merupakan departemen khusus yang sering menangani kesehatan dan masalahnya. Dalam lembaga ini pun juga berkewajiban untuk mengontrol segala macam makanan dan minuman.

Dahulu, pengurusan izin produk usaha biasanya diajukan kepada Departemen Kesehatan. Maka dari itu, sekarang biasa disebut dengan izin depkes. Akan tetapi, sejak tahun 2000-an, perizinan ini dialihkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk mempermudah pengusaha mengurus perizinannya.

Sertifikat Halal MUI
Melihat negara Indonesia yang berpenduduk dengan mayoritas agama islam, para ulama dari Majelis Ulama Indonesia bersama pemerintah membentuk Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) pada tahun 1988.

Sertifikasi halal yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah dimulai pada tahun 1989. Pada saat itu sertifikasi  halal dilakukan secara manual. Perusahaan mengumpulkan semua dokumen persyaratan dalam bentuk hard copy yang akan diajukan ke LPPOM MUI, kemudian akan dilakukan pemeriksaan dan validasi berkas untuk selanjutnya dilakukan audit ke perusahaan.

Perbedaan Izin Depkes dan Sertifikasi Halal MUI
·      Sertifikasi Halal MUI masih tergolong tidak diwajibkan, sedangkan Izin Depkes diwajibkan untuk setiap usaha, terutama makanan atau semacamnya.
·      Izin Depkes diutamakan untuk UMKM dengan Produk Pangan, sedangkan Sertifikat Halal bisa untuk Semua Usaha.
·      Izin Depkes diurus melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Anda, sedangkan Sertifikat Halal MUI diurus melalui LPPOM MUI atau BPJPH.

More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

#izinpkrtkemenkes #izinproduksikemenkes
#izindepkesalatkesehatan #izinedarkemenkes
#cekizinedarkemenkes #izindepkeskosmetik
#izindepkesri #izindepkesuntuksabun
#izinpenyaluralatkesehatanonline
#persyaratanizinpenyaluralatkesehatan

Sebelum Urus Izin IPAK, Ini Syarat yang Wajib Anda Ketahui


Sebelum Urus Izin IPAK, Ini Syarat yang Wajib Anda Ketahui

Penyalur Alat Kesehatan adalah perusahaan berbentuk badan hukum  yang memiliki  izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam  jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan. Alkes harus dipastikan bisa beredar dan sampai ke pegguna dalam kondisi mutu dan keamanan yang sama dengan saat diproduksi karena hal ini bersangkutan dengan keselamatan seseorang.
Oleh karena itulah, pendistribusian alat kesehatan harus diatur melalui peraturan-peraturan pemerintah, termasuk syarat IPAK bagi penyedia/distributor.

Persyaratan dan Tata Cara Mengajukan Izin Penyalur Alat Kesehatan (PAK) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

·      Berbentuk badan hukum yang telah memperoleh izin usaha. Pastikan perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha.

·      Memiliki penanggung jawab teknis yang bekerja penuh, dengan pendidikan yang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

·      Memiliki sarana dan prasarana berupa ruangan dan perlengkapan lainnya yang memadai untuk kantor administrasi dan gudang dengan status milik sendiri, kontrak atau sewa paling singkat 2 tahun.

·      Memiliki bengkel/workshop atau bekerja sama dengan perusahaan lain dalam melaksanakan jaminan purna jual, untuk perusahaan yang mendistribusikan alat kesehatan yang memerlukannya.

·      Memenuhi Cara Distribusi  Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB).


More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087