Apa Perbedaan Izin Depkes dan Sertifikasi Halal MUI
Izin Depkes
Depkes (Departemen Kesehatan)
merupakan departemen khusus yang sering menangani kesehatan dan
masalahnya. Dalam lembaga ini pun juga berkewajiban untuk mengontrol segala
macam makanan dan minuman.
Dahulu, pengurusan izin produk usaha biasanya diajukan
kepada Departemen Kesehatan. Maka dari itu, sekarang biasa disebut dengan izin
depkes. Akan tetapi, sejak tahun 2000-an, perizinan ini dialihkan kepada Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota untuk mempermudah pengusaha mengurus perizinannya.
Sertifikat Halal MUI
Melihat negara Indonesia yang
berpenduduk dengan mayoritas agama islam, para ulama dari Majelis Ulama
Indonesia bersama pemerintah membentuk Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan,
dan Kosmetika (LPPOM) pada tahun 1988.
Sertifikasi halal yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian
Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah
dimulai pada tahun 1989. Pada saat itu sertifikasi halal dilakukan secara
manual. Perusahaan mengumpulkan semua dokumen persyaratan dalam
bentuk hard copy yang akan diajukan ke LPPOM MUI, kemudian akan
dilakukan pemeriksaan dan validasi berkas untuk selanjutnya dilakukan audit ke
perusahaan.
Perbedaan Izin Depkes
dan Sertifikasi Halal MUI
·
Sertifikasi
Halal MUI masih tergolong tidak diwajibkan, sedangkan Izin Depkes diwajibkan
untuk setiap usaha, terutama makanan atau semacamnya.
·
Izin
Depkes diutamakan untuk UMKM dengan Produk Pangan, sedangkan Sertifikat Halal
bisa untuk Semua Usaha.
·
Izin
Depkes diurus melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Anda, sedangkan Sertifikat
Halal MUI diurus melalui LPPOM MUI atau BPJPH.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#izindepkesalatkesehatan #izinedarkemenkes
#cekizinedarkemenkes #izindepkeskosmetik
#izindepkesri #izindepkesuntuksabun
#izinpenyaluralatkesehatanonline
#persyaratanizinpenyaluralatkesehatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar