Jumat, 27 Desember 2019

Tahun Ini, KEMENKES Wajibkan Seluruh Pengobatan Tradisional Miliki Izin Rekomendasi


Tahun Ini, KEMENKES Wajibkan Seluruh Pengobatan Tradisional Miliki Izin Rekomendasi

Ditahun 2017, setiap pengobatan tradisional harus mendapatkan izin rekomendasi dari Asiosiasi Pengobatan Tradisional yang sudah terdaftar di Kementerian Kesehatan.
Nantinya, setiap pengobatan tradisional wajib mematuhi aturan yang telah dibuat oleh Asiosiasi Pengobatan Tradisioanal. Hal ini mengacu pada PP Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk:
a. membangun sistem pelayanan kesehatan tradisional yang bersinergi dengan pelayanan kesehatan konvensional;
b. membangun sistem Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer yang bersinergi dan dapat berintegrasi dengan pelayanan kesehatan konvensional di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
c. memberikan pelindungan kepada masyarakat;
d. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan tradisional; dan
e. memberikan kepastian hukum bagi pengguna dan pemberi pelayanan kesehatan tradisional.

Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional.

Jenis pelayanan kesehatan tradisional meliputi:
a. Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yaitu penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris.
b. Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer adalah penerapan kesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu biomedis dan biokultural dalam penjelasannya serta manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah.
c. Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi merupakan suatu bentuk pelayanan kesehatan yang mengombinasikan pelayanan kesehatan konvensional dengan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, baik bersifat sebagai pelengkap atau pengganti.


More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


#izinpkrtkemenkes #izinproduksikemenkes
#izindepkesalatkesehatan #izinedarkemenkes
#cekizinedarkemenkes #izindepkeskosmetik
#izindepkesri #izindepkesuntuksabun
#izinpenyaluralatkesehatanonline
#persyaratanizinpenyaluralatkesehatan

Ini Dia Garis Besar Dari Izin Edar Alat Kesehatan


Ini Dia Garis Besar Dari Izin Edar Alat Kesehatan

Izin edar adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk produk alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga, yang akan diimpor, digunakan dan/atau diedarkan di wilayah Republik Indonesia.

Penyalur Alat Kesehatan adalah perusahaan berbentuk badan hukum  yang memiliki  izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam  jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan. Alkes harus dipastikan bisa beredar dan sampai ke pegguna dalam kondisi mutu dan keamanan yang sama dengan saat diproduksi karena hal ini bersangkutan dengan keselamatan seseorang.

Saat ini alat kesehatan tidak hanya dibutuhkan pada rumah sakit atau klinik yang melayani kesehatan saja, akan tetapi rumah tangga juga membutuhkan alat kesehatan sebagai pertolongan pertama dirumah. Semua alat kesehatan baik yang diimpor, disalurkan atau digunakan diwilayah Indonesia terlebih dahulu harus memiliki surat izin edar.

Alat kesehatan yang akan mendapatkan surat izin edar harus memenuhi semua kriteria yang telah ditentukan sebagai berikut ini:
1. Keamanan dan Kemanfaatan
2. Mutu

Izin edar alat kesehatan ini memiliki batas waktu yaitu lima tahun atau sesuai dengan berlakunya surat penunjukan keagenan dan masih dapat diperbaharui selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Perusahaan yang telah memiliki izin edar alat kesehatan wajib menyampaikan laporan dari hasil monitoring efek samping secara berkala setiap satu tahun sekali.

Alat kesehatan yang telah mendapatkan izin edar juga harus memiliki informasi yang cukup guna menghindari terjadinya salah paham dalam penggunaannya, selain itu informasi berupa peringatan bila diperlukan juga harus dicantumkan berikut cara pencegahannya bila terjadi kecelakaan.



More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

#izinpkrtkemenkes #izinproduksikemenkes #izindepkesalatkesehatan
#izinedarkemenkes #cekizinedarkemenkes #izindepkeskosmetik
#izindepkesri #izindepkesuntuksabun #izinpenyaluralatkesehatanonline
#persyaratanizinpenyaluralatkesehatan

Izin Edar Alat Kesehatan Produksi Dalam Negeri Hanya 6%


Izin Edar Alat Kesehatan Produksi Dalam Negeri Hanya 6%

Alat kesehatan adalah instrumen, apparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

Izin edar adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk produk alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga, yang akan diimpor, digunakan dan/atau diedarkan di wilayah Republik Indonesia.

Penyalur Alat Kesehatan adalah perusahaan berbentuk badan hukum  yang memiliki  izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam  jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan. Alkes harus dipastikan bisa beredar dan sampai ke pegguna dalam kondisi mutu dan keamanan yang sama dengan saat diproduksi karena hal ini bersangkutan dengan keselamatan seseorang.

Oleh karena itulah, pendistribusian alat kesehatan harus diatur melalui peraturan-peraturan pemerintah, termasuk syarat IPAK bagi penyedia/distributor.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan tahun 2015, nilai pasar industri alkes nasional mencapai Rp12 triliun, tetapi  tidak diimbangi oleh produktivitas alkes nasional, sebagian besar alat kesehatan yang beredar di Indonesia adalah berasal dari impor. Produk impor mencapai 94%, sementara sisanya, yakni hanya 6% berasal dari produk lokal.



More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


#izinpkrtkemenkes #izinproduksikemenkes
#izindepkesalatkesehatan #izinedarkemenkes
#cekizinedarkemenkes #izindepkeskosmetik
#izindepkesri #izindepkesuntuksabun
#izinpenyaluralatkesehatanonline
#persyaratanizinpenyaluralatkesehatan