Jumat, 27 Desember 2019

Izin Edar Alat Kesehatan Produksi Dalam Negeri Hanya 6%


Izin Edar Alat Kesehatan Produksi Dalam Negeri Hanya 6%

Alat kesehatan adalah instrumen, apparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

Izin edar adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk produk alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga, yang akan diimpor, digunakan dan/atau diedarkan di wilayah Republik Indonesia.

Penyalur Alat Kesehatan adalah perusahaan berbentuk badan hukum  yang memiliki  izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam  jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan. Alkes harus dipastikan bisa beredar dan sampai ke pegguna dalam kondisi mutu dan keamanan yang sama dengan saat diproduksi karena hal ini bersangkutan dengan keselamatan seseorang.

Oleh karena itulah, pendistribusian alat kesehatan harus diatur melalui peraturan-peraturan pemerintah, termasuk syarat IPAK bagi penyedia/distributor.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan tahun 2015, nilai pasar industri alkes nasional mencapai Rp12 triliun, tetapi  tidak diimbangi oleh produktivitas alkes nasional, sebagian besar alat kesehatan yang beredar di Indonesia adalah berasal dari impor. Produk impor mencapai 94%, sementara sisanya, yakni hanya 6% berasal dari produk lokal.



More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


#izinpkrtkemenkes #izinproduksikemenkes
#izindepkesalatkesehatan #izinedarkemenkes
#cekizinedarkemenkes #izindepkeskosmetik
#izindepkesri #izindepkesuntuksabun
#izinpenyaluralatkesehatanonline
#persyaratanizinpenyaluralatkesehatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar