Izin Edar Alat Kesehatan Produksi Dalam Negeri Hanya 6%
Alat kesehatan adalah instrumen, apparatus, mesin dan/atau
implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis,
menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan
kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi
tubuh.
Izin edar adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk
produk alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga, yang akan
diimpor, digunakan dan/atau diedarkan di wilayah Republik Indonesia.
Penyalur Alat Kesehatan adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran
alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Alkes harus dipastikan bisa beredar dan sampai ke pegguna dalam kondisi mutu
dan keamanan yang sama dengan saat diproduksi karena hal ini bersangkutan
dengan keselamatan seseorang.
Oleh karena itulah, pendistribusian alat kesehatan harus
diatur melalui peraturan-peraturan pemerintah, termasuk syarat IPAK bagi penyedia/distributor.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan tahun 2015, nilai
pasar industri alkes nasional mencapai Rp12 triliun, tetapi tidak
diimbangi oleh produktivitas alkes nasional, sebagian besar alat kesehatan yang
beredar di Indonesia adalah berasal dari impor. Produk impor mencapai 94%,
sementara sisanya, yakni hanya 6% berasal dari produk lokal.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#izinpkrtkemenkes #izinproduksikemenkes
#izindepkesalatkesehatan #izinedarkemenkes
#cekizinedarkemenkes #izindepkeskosmetik
#izindepkesri #izindepkesuntuksabun
#izinpenyaluralatkesehatanonline
#persyaratanizinpenyaluralatkesehatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar