Tahun Ini, KEMENKES Wajibkan
Seluruh Pengobatan Tradisional Miliki Izin Rekomendasi
Ditahun 2017, setiap pengobatan tradisional harus
mendapatkan izin rekomendasi dari Asiosiasi Pengobatan Tradisional yang sudah
terdaftar di Kementerian Kesehatan.
Nantinya, setiap pengobatan tradisional wajib mematuhi
aturan yang telah dibuat oleh Asiosiasi Pengobatan Tradisioanal. Hal ini
mengacu pada PP Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk:
a. membangun sistem pelayanan kesehatan tradisional yang
bersinergi dengan pelayanan kesehatan konvensional;
b. membangun sistem Pelayanan Kesehatan Tradisional
Komplementer yang bersinergi dan dapat berintegrasi dengan pelayanan kesehatan
konvensional di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
c. memberikan pelindungan kepada masyarakat;
d. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan tradisional; dan
e. memberikan kepastian hukum bagi pengguna dan pemberi
pelayanan kesehatan tradisional.
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah
daerah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelayanan
kesehatan tradisional.
Jenis pelayanan kesehatan tradisional meliputi:
a. Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yaitu penerapan
kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris.
b. Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer adalah penerapan
kesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu biomedis dan biokultural dalam
penjelasannya serta manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah.
c. Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi merupakan suatu
bentuk pelayanan kesehatan yang mengombinasikan pelayanan kesehatan
konvensional dengan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, baik bersifat
sebagai pelengkap atau pengganti.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#izinpkrtkemenkes #izinproduksikemenkes
#izindepkesalatkesehatan #izinedarkemenkes
#cekizinedarkemenkes #izindepkeskosmetik
#izindepkesri #izindepkesuntuksabun
#izinpenyaluralatkesehatanonline
#persyaratanizinpenyaluralatkesehatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar