Jumat, 24 Januari 2020

Memotret atau Merekam Video di Rumah Sakit Mesti Miliki Izin


Memotret atau Merekam Video di Rumah Sakit Mesti Miliki Izin

Mengabadikan suatu momentum menggunakan foto atau video, telah menjadi kebiasaan banyak masyarakat di zaman modern sekarang ini.

Oleh karenanya, sejumlah rumah sakit mengeluarkan aturan agar memiliki izin dan etika saat mengambil gambar atau merekam di wilayah kerjanya.

Pengambilan gambar di rumah sakit tidak boleh melanggar privasi pasien, keluarga pasien maupun petugas medis. Karena itu mesti ada etika dan izin terlebih dahulu.

Sebenarnya selain mengganggu tindakan yang dilakukan oleh para petugas medis, ternyata mengambil foto atau video saat mendapatkan pelayanan rumah sakit diatur oleh beberapa peraturan yang kuat dan jelas.

Beberapa peraturan tersebut diantaranya adalah Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Telekomunikasi, serta Peraturan Mneteri Kesehatan. Dalam hal ini termasuk mengambil gambar dan merekam video dengan kamera mapun handphone.

Oleh karena itu, alangkah baiknya jika kita mengetahui kapan sebaiknya merekam atau mengambil gambar, dan kapan sebaiknya tidak melakukan hal itu. Beberapa dokter mungkin saja merasa seperti tidak dipercaya saat melakukan tindakan medis tersebut.


More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


43 Rumah Sakit di Kalsel Bakar Limbah Tanpa Izin


43 Rumah Sakit di Kalsel Bakar Limbah Tanpa Izin

Meski telah beroperasi selama bertahun-tahun, sejumlah rumah sakit (RS) di Kalimantan Selatan (Kalsel) ternyata selama ini melakukan pembakaran limbah medis tanpa izin.

Dinas Lingkungan Hidup Kalsel mencatat hanya ada empat rumah sakit dari 47 rumah sakit di Kalsel yang memiliki izin operasional incinerator yang artunya ada 43 Rumah Sakit yang membakar limbah tanpa izin.

Sebagian rumah sakit tetap mengoperasikan incinerator meski belum mengantongi izin. Dan sebagian lagi memilih pihak ketiga untuk memusnahkan limbah medis mereka.

Limbah medis yang dihasilkan rumah sakit masuk kategori limbah B3 atau bahan beracun dan berbahaya. Sehingga ada syarat tertentu dalam pemusnahannya sehingga tidak mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Banyaknya RS yang belum mendapatkan izin operasional incinerator dikarenakan ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Namun, perizinan incinerator tidak bisa diproses karena persyaratan dokumen amdal rumah sakit harus membahas mengenai operasional incinerator. Sedangkan, dokumen amdal terdahulu tidak membahas itu.

Sebenarnya, rumah sakit juga tidak boleh mempergunakan incineratornya untuk mengolah sampah medisnya. Namun, dari pada menumpuk dan dijual keluar pihaknya masih berikan toleransi untuk menggunakannya.

Dalam mengolah sampah medis incinerator harus punya dua tahap pembakaran. Agar, limbah benar-benar bisa jadi abu.

More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


Mengurus Surat Izin Usaha Penyalur Alat Kesehatan


Mengurus Surat Izin Usaha Penyalur Alat Kesehatan

Penyalur Alat Kesehatan adalah perusahaan berbentuk badan hukum  yang memiliki  izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam  jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pendistribusian alat kesehatan harus diatur melalui peraturan-peraturan pemerintah, termasuk syarat IPAK bagi penyedia/distributor.

Untuk memulai usaha ini, Anda perlu mengurus izin usahanya. Jika tidak memilikinya, maka usaha Anda dianggap ilegal. Untuk bisa mendapatkan izinnya, berikut adalah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi :

1. Fotocopy dari akte notaris, domisili, SK kehakiman, TDP, SIUP, serta NPWP.
2. Fotocopy dari UUG/HO.
3. Fotocopy dari surat perjanjian untuk sewa menyewa atau PBB.
4. Fotocopy dari ijazah serta sertifikat keahlian dari penanggung jawab teknis (tenaga kesehatan atau juga tenaga lainnya yang memiliki sertifikat keahilan sesuai dengan alat kesehatan yang dijual).
5. Fotocopy dari ijazah teknisi elektromedik.
6. Surat perijinan dari kerjasama penanggung jawa teknis beserta pimpinan atau direktur dari perusahaan.
7. Daftar brosur atau katalog dari alat kesehatan yang disalurkan.
8. Surat penunjuk untuk agent tunggal yang berasal dari principle di luar negeri dimana telah disahkan KBRI setempat atau juga penunjukan yang berasal dari pabrik yang ada di dalam negeri dengan melampirkan fotocopy dari izin produksi Alat kesehatan.
9. Peralatan bengkel atau workshop yang khusus untuk alat kesehatan elektromedik.
10.Surat pernyataan garansi purnal jual yang berasal dari perusahaan berkaitan.
11. Status gedung, dengan melampirkan sertifikat atau akte jual atau IMB.

More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087