Kemenkes Setuju Pencabutan Izin Distributor Obat Dipermudah
Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi adalah
sarana yang digunakan untuk mendistribusikan atau menyalurkan Sediaan Farmasi,
yaitu Pedagang Besar Farmasi dan Instalasi Sediaan Farmasi.
Pedagang Besar Farmasi sebagai salah satu fasilitas
distribusi sediaan farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang
memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam
jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian Kesehatan menyetujui permintaan Badan Pengawas
Obat dan Makanan ihwal pemangkasan birokrasi pencabutan distributor obat palsu.
Birokrasi pencabutan izin itu dinilai akan efisien di era
sekarang. Sebab, persoalan distributor obat ilegal tidak hanya berfokus di
wilayah pusat. Saat ini sejumlah rekomendasi tertahan di pemerintah daerah.
Jumlahnya sekitar 15 persen lantaran masih rumitnya proses pencabutan izin bagi
distributor obat yang nakal.
BPOM juga sedang menggodok pemetaan daerah-daerah yang
berpotensi memiliki distributor obat ilegal dan palsu. Pemetaan dilakukan atas
dasar informasi dan data yang diterima dari daerah. Melalui balai yang tersebar
di 34 provinsi, BPOM fokus mengusut peredaran obat ilegal dan pengawasan lebih
ketat di sektor produksi.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#izindepkesalatkesehatan #izinedarkemenkes
#cekizinedarkemenkes #izindepkeskosmetik
#izindepkesri #izindepkesuntuksabun
#izinpenyaluralatkesehatanonline
#persyaratanizinpenyaluralatkesehatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar