Cermati Izin Edar Agar Terhindar Alkes Ilegal
Izin edar adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk
produk alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga, yang akan
diimpor, digunakan dan/atau diedarkan di wilayah Republik Indonesia.
Alat kesehatan adalah instrumen, apparatus, mesin dan/atau
implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis,
menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan
kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi
tubuh.
Sebagai masyarakat hendaklah untuk lebih hati-hati dalam
membeli alkes/PKRT dan jangan mudah tergiur oleh harga murah yang ditawarkan oleh
para pedagang ilegal. Masyarakat dapat melihat produk alat kesehatan apa saja
yang sudah memiliki izin edar dengan mengakses http://infoalkes.depkes.go.id/.
Jika tidak tertera di situs itu, maka produk tersebut ilegal.
Hal ini sesuai dengan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat 1
yaitu Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat
izin edar. Pengeluaran izin edar ini bertujuan untuk melindungi para konsumen
yang menggunakan alat kesehatan tersebut.
Untuk mencegah lebih banyak beredarnya alkes/PKRT ilegal di
Indonesia, Kementerian Kesehatan berupaya melakukan sosialisasi terus menerus
kepada masyarakat agar terlindung dari produk kesehatan tanpa izin. Kemenkes
konsisten melakukan pengawasan produk alat kesehatan dan perbekalan kesehatan.
Ketika ingin mengajukan izin edar, pemohon harus merupakan
penyalur alat kesehatan atau produsen alat kesehatan yang telah memiliki
sertifikat produksi alat kesehatan.
Alat kesehatan yang diajukan untuk mendapat izin edar harus
memiliki mutu yang baik sebagaimana yang telah ditentukan. Mutu yang dinilai
mulai dari cara pembuatan serta penggunaan bahan sesuai dengan ketentuan yang
telah ditetapkan.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#izinpkrtkemenkes #izinproduksikemenkes #izindepkesalatkesehatan #izinedarkemenkes #cekizinedarkemenkes #izindepkeskosmetik #izindepkesri #izindepkesuntuksabun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar