Layanan Pengurusan IPAK Perizinan
Penyalur Alat Kesehatan adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran
alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pendistribusian alat kesehatan harus diatur melalui
peraturan-peraturan pemerintah, termasuk syarat IPAK bagi penyedia/distributor.
Untuk memulai usaha ini, Anda perlu mengurus izin usahanya.
Jika tidak memilikinya, maka usaha Anda dianggap ilegal. Untuk bisa mendapatkan
izinnya, berikut adalah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi :
1. Fotocopy dari akte notaris, domisili, SK kehakiman, TDP,
SIUP, serta NPWP.
2. Fotocopy dari UUG/HO.
3. Fotocopy dari surat perjanjian untuk sewa menyewa atau
PBB.
4. Fotocopy dari ijazah serta sertifikat keahlian dari
penanggung jawab teknis (tenaga kesehatan atau juga tenaga lainnya yang
memiliki sertifikat keahilan sesuai dengan alat kesehatan yang dijual).
5. Fotocopy dari ijazah teknisi elektromedik.
6. Surat perijinan dari kerjasama penanggung jawa teknis
beserta pimpinan atau direktur dari perusahaan.
7. Daftar brosur atau katalog dari alat kesehatan yang
disalurkan.
8. Surat penunjuk untuk agent tunggal yang berasal dari
principle di luar negeri dimana telah disahkan KBRI setempat atau juga
penunjukan yang berasal dari pabrik yang ada di dalam negeri dengan melampirkan
fotocopy dari izin produksi Alat kesehatan.
9. Peralatan bengkel atau workshop yang khusus untuk alat
kesehatan elektromedik.
10.Surat pernyataan garansi purnal jual yang berasal dari
perusahaan berkaitan.
11. Status gedung, dengan melampirkan sertifikat atau akte
jual atau IMB.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#izinpkrtkemenkes #izinproduksikemenkes
#izindepkesalatkesehatan #izinedarkemenkes
#cekizinedarkemenkes #izindepkeskosmetik
#izindepkesri #izindepkesuntuksabun
#izinpenyaluralatkesehatanonline
#persyaratanizinpenyaluralatkesehatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar