Jumat, 27 Desember 2019

Tips dan Cara Mudah Urus Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)


Tips dan Cara Mudah Urus Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)

Penyalur Alat Kesehatan adalah perusahaan berbentuk badan hukum  yang memiliki  izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam  jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan. Alkes harus dipastikan bisa beredar dan sampai ke pegguna dalam kondisi mutu dan keamanan yang sama dengan saat diproduksi karena hal ini bersangkutan dengan keselamatan seseorang. Oleh karena itulah, pendistribusian alat kesehatan harus diatur melalui peraturan-peraturan pemerintah, termasuk syarat IPAK bagi penyedia/distributor.

Tips dan Cara Mudah Urus Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) yang pertama yaitu mengetahui apa fungsi IPAK, diketahui dengan memiliki IPAK, setiap perusahaan penyedia alat kesehatan ini bisa mendirikan cabang lain diseluruh wilayah Republik Indonesia.

Selanjutnya adalah memenuhi dan melengkapi semua persyaratan yang diminta untuk pengajuan IPAK. Diantaranya perusahaan harus sudah berbentuk badan hukum, lalu harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai berupa ruangan dan perlengkapan-perlengkapan yang mendukung untuk keperluan administrasi serta adanya ruangan untk gudang yang statusnya milik sendiri/sewa minimal 2 tahun.

Lalu selanjutnya adalah mengajukan surat IPAK untuk perusahaan anda, pertama dengan mengajukan permohonan tertulis kepada direktur jenderal yang disampaikan melaui dinas kesehatan provnsi setempat. Kemudian dari kepala dinas kabupaten setempat selambat-lambatnya 12 hari sejak adanya penerimaan tembusan surat surat permohonan dan pembentukan tim.
Lalu tim melakukan pemeriksaan kemudian membuat berita acara mengenai sarana dan prasarana mengenai perusahaan terkait selambat-lambatnya 12 hari kerja. Jika memenuhi persyaratan, kepala dinkes provinsi akan menyampaikan ke direktur jenderal selambat-lambatnya 6 hari kerja.


More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

#izinpkrtkemenkes #izinproduksikemenkes #izindepkesalatkesehatan
#izinedarkemenkes #cekizinedarkemenkes #izindepkeskosmetik
#izindepkesri #izindepkesuntuksabun #izinpenyaluralatkesehatanonline
#persyaratanizinpenyaluralatkesehatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar