Tips dan Cara Mudah Urus Izin Penyalur
Alat Kesehatan (IPAK)
Penyalur Alat Kesehatan adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran
alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Alkes harus dipastikan bisa beredar dan sampai ke pegguna dalam kondisi mutu
dan keamanan yang sama dengan saat diproduksi karena hal ini bersangkutan
dengan keselamatan seseorang. Oleh karena itulah, pendistribusian alat
kesehatan harus diatur melalui peraturan-peraturan pemerintah, termasuk syarat
IPAK bagi penyedia/distributor.
Tips dan Cara Mudah Urus Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)
yang pertama yaitu mengetahui apa fungsi IPAK, diketahui dengan memiliki IPAK,
setiap perusahaan penyedia alat kesehatan ini bisa mendirikan cabang lain diseluruh
wilayah Republik Indonesia.
Selanjutnya adalah memenuhi dan melengkapi semua persyaratan
yang diminta untuk pengajuan IPAK. Diantaranya perusahaan harus sudah berbentuk
badan hukum, lalu harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai berupa
ruangan dan perlengkapan-perlengkapan yang mendukung untuk keperluan
administrasi serta adanya ruangan untk gudang yang statusnya milik sendiri/sewa
minimal 2 tahun.
Lalu selanjutnya adalah mengajukan surat IPAK untuk
perusahaan anda, pertama dengan mengajukan permohonan tertulis kepada direktur jenderal
yang disampaikan melaui dinas kesehatan provnsi setempat. Kemudian dari kepala
dinas kabupaten setempat selambat-lambatnya 12 hari sejak adanya penerimaan
tembusan surat surat permohonan dan pembentukan tim.
Lalu tim melakukan pemeriksaan kemudian membuat berita acara
mengenai sarana dan prasarana mengenai perusahaan terkait selambat-lambatnya 12
hari kerja. Jika memenuhi persyaratan, kepala dinkes provinsi akan menyampaikan
ke direktur jenderal selambat-lambatnya 6 hari kerja.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#izinpkrtkemenkes #izinproduksikemenkes
#izindepkesalatkesehatan
#izinedarkemenkes #cekizinedarkemenkes
#izindepkeskosmetik
#izindepkesri #izindepkesuntuksabun
#izinpenyaluralatkesehatanonline
#persyaratanizinpenyaluralatkesehatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar