Jumat, 21 Februari 2020

Cara Mengurus Izin PKRT

Cara Mengurus Izin PKRT

Kami adalah PT. Konsultan Legal Indonesia yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan perizinan, salah satunya izin KEMENKES. Kami melayani diantaranya:

1. Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)
2. Izin Edar Alat Kesehatan (Alkes)
3. Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
4. Izin Penyalur Alat Kesehatan
5. Perpanjangan dan perubahan izin edar Alkes dan PKRT
6. Perpanjangan dan perubahan izin edar PKRT
7. Izin Produksi Farmasi
8. Sertifikat Produksi Alkes dan PKRT
9. Legalisir IPAK / Sertifikat Produksi/ Izin edar
10. Dll

Untuk informasi mengenai syarat dan harga dapat menghubungi kami, dengan senang hati kami akan melayani anda.


Kontak kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087




Izin Penyalur PKRT

Izin Penyalur PKRT

Kami adalah PT. Konsultan Legal Indonesia yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan perizinan, salah satunya izin KEMENKES. Kami melayani diantaranya:

1. Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)
2. Izin Edar Alat Kesehatan (Alkes)
3. Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
4. Izin Penyalur Alat Kesehatan
5. Perpanjangan dan perubahan izin edar Alkes dan PKRT
6. Perpanjangan dan perubahan izin edar PKRT
7. Izin Produksi Farmasi
8. Sertifikat Produksi Alkes dan PKRT
9. Legalisir IPAK / Sertifikat Produksi/ Izin edar
10. Dll

Untuk informasi mengenai syarat dan harga dapat menghubungi kami, dengan senang hati kami akan melayani anda.


Kontak kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087




Syarat Izin PKRT

Syarat Izin PKRT

Kami adalah PT. Konsultan Legal Indonesia yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan perizinan, salah satunya izin KEMENKES. Kami melayani diantaranya:

1. Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)
2. Izin Edar Alat Kesehatan (Alkes)
3. Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
4. Izin Penyalur Alat Kesehatan
5. Perpanjangan dan perubahan izin edar Alkes dan PKRT
6. Perpanjangan dan perubahan izin edar PKRT
7. Izin Produksi Farmasi
8. Sertifikat Produksi Alkes dan PKRT
9. Legalisir IPAK / Sertifikat Produksi/ Izin edar
10. Dll

Untuk informasi mengenai syarat dan harga dapat menghubungi kami, dengan senang hati kami akan melayani anda.


Kontak kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087




Persyaratan Izin PKRT

Persyaratan Izin PKRT

Kami adalah PT. Konsultan Legal Indonesia yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan perizinan, salah satunya izin KEMENKES. Kami melayani diantaranya:

1. Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)
2. Izin Edar Alat Kesehatan (Alkes)
3. Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
4. Izin Penyalur Alat Kesehatan
5. Perpanjangan dan perubahan izin edar Alkes dan PKRT
6. Perpanjangan dan perubahan izin edar PKRT
7. Izin Produksi Farmasi
8. Sertifikat Produksi Alkes dan PKRT
9. Legalisir IPAK / Sertifikat Produksi/ Izin edar
10. Dll

Untuk informasi mengenai syarat dan harga dapat menghubungi kami, dengan senang hati kami akan melayani anda.


Kontak kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087




Izin Rumah Sakit: Penting Namun Sering Terlupakan


Izin Rumah Sakit: Penting Namun Sering Terlupakan

Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Setiap Rumah Sakit wajib memiliki izin yang terdiri atas Izin Mendirikan dan Izin Operasional. Izin Mendirikan diajukan oleh pemilik Rumah Sakit dan Izin Operasional diajukan oleh pengelola Rumah Sakit.

1. Izin mendirikan
            Izin mendirikan sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun sebagaimana tertulis dalam UU no 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit, namun dalam Permenkes no 56 tahun 2014 ijin mendirikan diberikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun.
2. Izin operasional
            Izin operasional sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan. Perpanjangan izin operasional dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya izin operasional.

Dalam diskusi diantara para pengurus Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) selain izin operasional, rumah sakit juga harus selalu memeriksa masa berlaku izin-izin lain yang mendukung dalam operasional rumah sakit sebagai berikut:
1. Ijin operasional, dan penetapan kelas.
2. IMB terakhir setelah ada pembangunan.
3. STR-SIP dokter, perawat, bidan dan juga surat-surat ijin apoteker, analis dll.
4. Ijin Bapeten dan Batan.
5. Ijin IPAL, pengelolaan limbah dan propernya.
6. Yang tidak boleh sampai dilupakan juga adalah ijin operasional penyediaan tenaga listrik (IO genset) dan sertifikasi instalasi tenaga listrik (SLO).

Izin Rumah Sakit dapat dicabut jika:
a) Habis masa berlakunya;
b) Tidak lagi memenuhi persyaratan dan standar;
c) Terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
atas perintah pengadilan dalam rangka penegakan hukum.

More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

#registrasiizinedaralkes #izinedarpkrt #persyaratanizinedarpkrt #syaratizinedarpkrt #izinedaralkesdanpkrt #biayaizinedarpkrt

Tahun Ini, KEMENKES Wajibkan Seluruh Pengobatan Tradisional Miliki Izin Rekomendasi


Tahun Ini, KEMENKES Wajibkan Seluruh Pengobatan Tradisional Miliki Izin Rekomendasi

Ditahun 2017, setiap pengobatan tradisional harus mendapatkan izin rekomendasi dari Asiosiasi Pengobatan Tradisional yang sudah terdaftar di Kementerian Kesehatan.
Nantinya, setiap pengobatan tradisional wajib mematuhi aturan yang telah dibuat oleh Asiosiasi Pengobatan Tradisioanal. Hal ini mengacu pada PP Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk:
a. membangun sistem pelayanan kesehatan tradisional yang bersinergi dengan pelayanan kesehatan konvensional;
b. membangun sistem Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer yang bersinergi dan dapat berintegrasi dengan pelayanan kesehatan konvensional di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
c. memberikan pelindungan kepada masyarakat;
d. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan tradisional; dan
e. memberikan kepastian hukum bagi pengguna dan pemberi pelayanan kesehatan tradisional.

Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional.

Jenis pelayanan kesehatan tradisional meliputi:
a. Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yaitu penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris.
b. Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer adalah penerapan kesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu biomedis dan biokultural dalam penjelasannya serta manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah.
c. Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi merupakan suatu bentuk pelayanan kesehatan yang mengombinasikan pelayanan kesehatan konvensional dengan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, baik bersifat sebagai pelengkap atau pengganti.


More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087