Izin Rumah Sakit: Penting Namun Sering Terlupakan
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang
menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Setiap Rumah
Sakit wajib memiliki izin yang terdiri atas Izin Mendirikan dan Izin
Operasional. Izin Mendirikan diajukan oleh pemilik Rumah Sakit dan Izin
Operasional diajukan oleh pengelola Rumah Sakit.
1. Izin mendirikan
Izin
mendirikan sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan
dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun sebagaimana tertulis dalam UU no 44
tahun 2009 tentang Rumah sakit, namun dalam Permenkes no 56 tahun 2014 ijin
mendirikan diberikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang
untuk 1 (satu) tahun.
2. Izin operasional
Izin
operasional sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan. Perpanjangan izin
operasional dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya izin
operasional.
Dalam diskusi diantara para pengurus Perhimpunan Rumah Sakit
Indonesia (PERSI) selain izin operasional, rumah sakit juga harus selalu
memeriksa masa berlaku izin-izin lain yang mendukung dalam operasional rumah
sakit sebagai berikut:
1. Ijin operasional, dan penetapan kelas.
2. IMB terakhir setelah ada pembangunan.
3. STR-SIP dokter, perawat, bidan dan juga surat-surat ijin
apoteker, analis dll.
4. Ijin Bapeten dan Batan.
5. Ijin IPAL, pengelolaan limbah dan propernya.
6. Yang tidak boleh sampai dilupakan juga adalah ijin
operasional penyediaan tenaga listrik (IO genset) dan sertifikasi instalasi
tenaga listrik (SLO).
Izin Rumah Sakit dapat dicabut jika:
a) Habis masa berlakunya;
b) Tidak lagi memenuhi persyaratan dan standar;
c) Terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan;
dan/atau
atas perintah pengadilan dalam rangka penegakan hukum.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#registrasiizinedaralkes #izinedarpkrt #persyaratanizinedarpkrt #syaratizinedarpkrt #izinedaralkesdanpkrt #biayaizinedarpkrt