KPK Soroti Menkes: Hanya 35 Persen Alkes Bernomor Izin Edar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai produk alat
kesehatan (Alkes) di e-katalog masih minim bernomor izin edarnya.
“Ternyata karena e-katalog alat kesehatan ini berjalan
sangat lambat, hanya 35 persen dari produk yang ada nomor izin edarnya,
sedangkan yang tayang di e-katalog sudah 65 persen,” kata Deputi Pencegahan KPK
Pahala Nainggolan
Menanggapi hal ini, Menkes Nila menyatakan akan memperbaiki
hal yang disarankan KPK. Karena, Kemenkes sudah punya pengalaman terkait
e-katalog di obat-obatan.
Dalam pertemuan dengan KPK itu, lanjut Nila, Kemenkes
berdiskusi dan akan menyelesaikan hal-hal untuk memperbaiki tara kelola dari
pembelian alkes melalui e-Katalog.
Ia pun menyatakan Kemenkes juga akan mempersiapkan dan
melakukan uji coba penerapan e-Katalog sektoral seperti yang dimintakan oleh
KPK. Nila mengatakan e-katalog sektoral di Kemenkes sedang tahan persiapan.
Penerapan e-katalog sektoral bakal dimulai pada 2020, walau pun alan dilakukan
sejumlah uji coba sebelumnya.
KPK meminta Nila mempercepat implementasi e-katalog itu
untuk mengurangi potensi terjadinya suap. Selain itu, perbaikan regulasi
terutama Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) menurut KPK perlu
disegerakan.
Pemborosan alkes di sejumlah daerah pun ditemukan KPK. Untuk
itu perbaikan pengawasan alkes juga diminta KPK untuk cepat dilakukan.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#registrasiizinedaralkes
#izinedarpkrt
#persyaratanizinedarpkrt
#syaratizinedarpkrt
#izinedaralkesdanpkrt
#biayaizinedarpkrt
#pengurusanizinedarpkrt
#izinedarpkrt
#persyaratanizinedarpkrt
#syaratizinedarpkrt
#izinedaralkesdanpkrt
#biayaizinedarpkrt
#pengurusanizinedarpkrt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar