Jumat, 21 Februari 2020

KPK Soroti Menkes: Hanya 35 Persen Alkes Bernomor Izin Edar


KPK Soroti Menkes: Hanya 35 Persen Alkes Bernomor Izin Edar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai produk alat kesehatan (Alkes) di e-katalog masih minim bernomor izin edarnya. 

“Ternyata karena e-katalog alat kesehatan ini berjalan sangat lambat, hanya 35 persen dari produk yang ada nomor izin edarnya, sedangkan yang tayang di e-katalog sudah 65 persen,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan

Menanggapi hal ini, Menkes Nila menyatakan akan memperbaiki hal yang disarankan KPK. Karena, Kemenkes sudah punya pengalaman terkait e-katalog di obat-obatan.

Dalam pertemuan dengan KPK itu, lanjut Nila, Kemenkes berdiskusi dan akan menyelesaikan hal-hal untuk memperbaiki tara kelola dari pembelian alkes melalui e-Katalog.

Ia pun menyatakan Kemenkes juga akan mempersiapkan dan melakukan uji coba penerapan e-Katalog sektoral seperti yang dimintakan oleh KPK. Nila mengatakan e-katalog sektoral di Kemenkes sedang tahan persiapan. Penerapan e-katalog sektoral bakal dimulai pada 2020, walau pun alan dilakukan sejumlah uji coba sebelumnya.

KPK meminta Nila mempercepat implementasi e-katalog itu untuk mengurangi potensi terjadinya suap. Selain itu, perbaikan regulasi terutama Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) menurut KPK perlu disegerakan.

Pemborosan alkes di sejumlah daerah pun ditemukan KPK. Untuk itu perbaikan pengawasan alkes juga diminta KPK untuk cepat dilakukan.



More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


Tidak ada komentar:

Posting Komentar