Mengurus IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan)
Penyalur Alat Kesehatan adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran
alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pendistribusian alat kesehatan harus diatur melalui
peraturan-peraturan pemerintah, termasuk syarat IPAK bagi penyedia/distributor.
Persyaratan dan Tata Cara Mengajukan Izin Penyalur Alat
Kesehatan (PAK) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
·
Berbentuk badan hukum yang telah memperoleh izin
usaha. Pastikan perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha.
·
Memiliki penanggung jawab teknis yang bekerja
penuh, dengan pendidikan yang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang
berlaku.
·
Memiliki sarana dan prasarana berupa ruangan dan
perlengkapan lainnya yang memadai untuk kantor administrasi dan gudang dengan
status milik sendiri, kontrak atau sewa paling singkat 2 tahun.
·
Memiliki bengkel/workshop atau bekerja sama
dengan perusahaan lain dalam melaksanakan jaminan purna jual, untuk perusahaan
yang mendistribusikan alat kesehatan yang memerlukannya.
·
Memenuhi Cara Distribusi Alat Kesehatan
yang Baik (CDAKB).
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
Tidak ada komentar:
Posting Komentar