Jumat, 21 Februari 2020

Izin Rumah Sakit: Penting Namun Sering Terlupakan


Izin Rumah Sakit: Penting Namun Sering Terlupakan

Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Setiap Rumah Sakit wajib memiliki izin yang terdiri atas Izin Mendirikan dan Izin Operasional. Izin Mendirikan diajukan oleh pemilik Rumah Sakit dan Izin Operasional diajukan oleh pengelola Rumah Sakit.

1. Izin mendirikan
            Izin mendirikan sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun sebagaimana tertulis dalam UU no 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit, namun dalam Permenkes no 56 tahun 2014 ijin mendirikan diberikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun.
2. Izin operasional
            Izin operasional sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan. Perpanjangan izin operasional dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya izin operasional.

Dalam diskusi diantara para pengurus Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) selain izin operasional, rumah sakit juga harus selalu memeriksa masa berlaku izin-izin lain yang mendukung dalam operasional rumah sakit sebagai berikut:
1. Ijin operasional, dan penetapan kelas.
2. IMB terakhir setelah ada pembangunan.
3. STR-SIP dokter, perawat, bidan dan juga surat-surat ijin apoteker, analis dll.
4. Ijin Bapeten dan Batan.
5. Ijin IPAL, pengelolaan limbah dan propernya.
6. Yang tidak boleh sampai dilupakan juga adalah ijin operasional penyediaan tenaga listrik (IO genset) dan sertifikasi instalasi tenaga listrik (SLO).

Izin Rumah Sakit dapat dicabut jika:
a) Habis masa berlakunya;
b) Tidak lagi memenuhi persyaratan dan standar;
c) Terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
atas perintah pengadilan dalam rangka penegakan hukum.

More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

#registrasiizinedaralkes #izinedarpkrt #persyaratanizinedarpkrt #syaratizinedarpkrt #izinedaralkesdanpkrt #biayaizinedarpkrt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar