Pengertian Izin Penyalur Alat Kesehatan dan Cara Mengajukan
Permohonan Izin
Penyalur Alat Kesehatan adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran
alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Alkes harus dipastikan bisa beredar dan sampai ke pegguna dalam kondisi mutu
dan keamanan yang sama dengan saat diproduksi karena hal ini bersangkutan
dengan keselamatan seseorang.
Oleh karena itulah, pendistribusian alat kesehatan harus
diatur melalui peraturan-peraturan pemerintah, termasuk syarat IPAK bagi
penyedia/distributor.
Persyaratan dan Tata Cara Mengajukan Izin Penyalur Alat
Kesehatan (PAK) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
·
Berbentuk badan hukum yang telah memperoleh izin
usaha. Pastikan perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha.
·
Memiliki penanggung jawab teknis yang bekerja
penuh, dengan pendidikan yang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang
berlaku.
·
Memiliki sarana dan prasarana berupa ruangan dan
perlengkapan lainnya yang memadai untuk kantor administrasi dan gudang dengan
status milik sendiri, kontrak atau sewa paling singkat 2 tahun.
·
Memiliki bengkel/workshop atau bekerja sama
dengan perusahaan lain dalam melaksanakan jaminan purna jual, untuk perusahaan
yang mendistribusikan alat kesehatan yang memerlukannya.
·
Memenuhi Cara Distribusi Alat Kesehatan
yang Baik (CDAKB).
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#persyaratanizinedarpkrt #syaratizinedarpkrt
#izinedaralkesdanpkrt #biayaizinedarpkrt
#pengurusanizinedarpkrt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar