Jumat, 21 Februari 2020

Ini Dia Garis Besar Dari Izin Edar Alat Kesehatan


Ini Dia Garis Besar Dari Izin Edar Alat Kesehatan

Izin edar adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk produk alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga, yang akan diimpor, digunakan dan/atau diedarkan di wilayah Republik Indonesia.

Penyalur Alat Kesehatan adalah perusahaan berbentuk badan hukum  yang memiliki  izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam  jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan. Alkes harus dipastikan bisa beredar dan sampai ke pegguna dalam kondisi mutu dan keamanan yang sama dengan saat diproduksi karena hal ini bersangkutan dengan keselamatan seseorang.

Saat ini alat kesehatan tidak hanya dibutuhkan pada rumah sakit atau klinik yang melayani kesehatan saja, akan tetapi rumah tangga juga membutuhkan alat kesehatan sebagai pertolongan pertama dirumah. Semua alat kesehatan baik yang diimpor, disalurkan atau digunakan diwilayah Indonesia terlebih dahulu harus memiliki surat izin edar.

Alat kesehatan yang akan mendapatkan surat izin edar harus memenuhi semua kriteria yang telah ditentukan sebagai berikut ini:
1. Keamanan dan Kemanfaatan
2. Mutu

Izin edar alat kesehatan ini memiliki batas waktu yaitu lima tahun atau sesuai dengan berlakunya surat penunjukan keagenan dan masih dapat diperbaharui selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Perusahaan yang telah memiliki izin edar alat kesehatan wajib menyampaikan laporan dari hasil monitoring efek samping secara berkala setiap satu tahun sekali.

Alat kesehatan yang telah mendapatkan izin edar juga harus memiliki informasi yang cukup guna menghindari terjadinya salah paham dalam penggunaannya, selain itu informasi berupa peringatan bila diperlukan juga harus dicantumkan berikut cara pencegahannya bila terjadi kecelakaan.



More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

#registrasiizinedaralkes #izinedarpkrt #persyaratanizinedarpkrt #syaratizinedarpkrt
#izinedaralkesdanpkrt #biayaizinedarpkrt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar