Jumat, 21 Februari 2020

Tahun Ini, KEMENKES Wajibkan Seluruh Pengobatan Tradisional Miliki Izin Rekomendasi


Tahun Ini, KEMENKES Wajibkan Seluruh Pengobatan Tradisional Miliki Izin Rekomendasi

Ditahun 2017, setiap pengobatan tradisional harus mendapatkan izin rekomendasi dari Asiosiasi Pengobatan Tradisional yang sudah terdaftar di Kementerian Kesehatan.
Nantinya, setiap pengobatan tradisional wajib mematuhi aturan yang telah dibuat oleh Asiosiasi Pengobatan Tradisioanal. Hal ini mengacu pada PP Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk:
a. membangun sistem pelayanan kesehatan tradisional yang bersinergi dengan pelayanan kesehatan konvensional;
b. membangun sistem Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer yang bersinergi dan dapat berintegrasi dengan pelayanan kesehatan konvensional di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
c. memberikan pelindungan kepada masyarakat;
d. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan tradisional; dan
e. memberikan kepastian hukum bagi pengguna dan pemberi pelayanan kesehatan tradisional.

Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional.

Jenis pelayanan kesehatan tradisional meliputi:
a. Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yaitu penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris.
b. Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer adalah penerapan kesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu biomedis dan biokultural dalam penjelasannya serta manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah.
c. Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi merupakan suatu bentuk pelayanan kesehatan yang mengombinasikan pelayanan kesehatan konvensional dengan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, baik bersifat sebagai pelengkap atau pengganti.


More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


Tidak ada komentar:

Posting Komentar