Jumat, 29 November 2019

Baru 92 Rumah Sakit Se-Indonesia Punya Izin


Baru 92 Rumah Sakit Se-Indonesia Punya Izin

Kementrian Lingkungan Hidup RI melansir dari total rumah sakit se indonesia yang berjumlah 2701 unit, baru 92 Rumah Rumah Sakit di antaranya  telah mengantongi ijin pengolahan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Selama ini pengelolaan limbah medis B3 dari fasilitas kesehatan (Faskes) dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Namun dalam pengelolan limbah dilakukan dengan cara yang salah.

Pengelolaan terhadap limbah B3 dan limbah cair perlu dilakukan hati-hati dan sangat spesifik jika dibandingkan dengan sampah-sampah pada umumnya, penanganannya pun harus dilakukan dalam kerangka memelihara derajat kesehatan masyarakat sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Limbah medis yang dihasilkan rumah sakit masuk kategori limbah B3 atau bahan beracun dan berbahaya. Sehingga ada syarat tertentu dalam pemusnahannya sehingga tidak mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Banyaknya RS yang belum mendapatkan izin operasional incinerator dikarenakan ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Namun, perizinan incinerator tidak bisa diproses karena persyaratan dokumen amdal rumah sakit harus membahas mengenai operasional incinerator. Sedangkan, dokumen amdal terdahulu tidak membahas itu.

Dalam mengolah sampah medis incinerator harus punya dua tahap pembakaran. Agar, limbah benar-benar bisa jadi abu.




More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


KPK Soroti Menkes: Hanya 35 Persen Alkes Bernomor Izin Edar


KPK Soroti Menkes: Hanya 35 Persen Alkes Bernomor Izin Edar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai produk alat kesehatan (Alkes) di e-katalog masih minim bernomor izin edarnya. 

“Ternyata karena e-katalog alat kesehatan ini berjalan sangat lambat, hanya 35 persen dari produk yang ada nomor izin edarnya, sedangkan yang tayang di e-katalog sudah 65 persen,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan

Menanggapi hal ini, Menkes Nila menyatakan akan memperbaiki hal yang disarankan KPK. Karena, Kemenkes sudah punya pengalaman terkait e-katalog di obat-obatan.

Dalam pertemuan dengan KPK itu, lanjut Nila, Kemenkes berdiskusi dan akan menyelesaikan hal-hal untuk memperbaiki tara kelola dari pembelian alkes melalui e-Katalog.

Ia pun menyatakan Kemenkes juga akan mempersiapkan dan melakukan uji coba penerapan e-Katalog sektoral seperti yang dimintakan oleh KPK. Nila mengatakan e-katalog sektoral di Kemenkes sedang tahan persiapan. Penerapan e-katalog sektoral bakal dimulai pada 2020, walau pun alan dilakukan sejumlah uji coba sebelumnya.

KPK meminta Nila mempercepat implementasi e-katalog itu untuk mengurangi potensi terjadinya suap. Selain itu, perbaikan regulasi terutama Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) menurut KPK perlu disegerakan.

Pemborosan alkes di sejumlah daerah pun ditemukan KPK. Untuk itu perbaikan pengawasan alkes juga diminta KPK untuk cepat dilakukan.



More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


Mengurus IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan)


Mengurus IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan)

Penyalur Alat Kesehatan adalah perusahaan berbentuk badan hukum  yang memiliki  izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam  jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pendistribusian alat kesehatan harus diatur melalui peraturan-peraturan pemerintah, termasuk syarat IPAK bagi penyedia/distributor.

Persyaratan dan Tata Cara Mengajukan Izin Penyalur Alat Kesehatan (PAK) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

·      Berbentuk badan hukum yang telah memperoleh izin usaha. Pastikan perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha.

·      Memiliki penanggung jawab teknis yang bekerja penuh, dengan pendidikan yang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

·      Memiliki sarana dan prasarana berupa ruangan dan perlengkapan lainnya yang memadai untuk kantor administrasi dan gudang dengan status milik sendiri, kontrak atau sewa paling singkat 2 tahun.

·      Memiliki bengkel/workshop atau bekerja sama dengan perusahaan lain dalam melaksanakan jaminan purna jual, untuk perusahaan yang mendistribusikan alat kesehatan yang memerlukannya.

·      Memenuhi Cara Distribusi  Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB).



More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087