Jumat, 29 November 2019

Mengurus Surat Izin Usaha Penyalur Alat Kesehatan


Mengurus Surat Izin Usaha Penyalur Alat Kesehatan

Penyalur Alat Kesehatan adalah perusahaan berbentuk badan hukum  yang memiliki  izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam  jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pendistribusian alat kesehatan harus diatur melalui peraturan-peraturan pemerintah, termasuk syarat IPAK bagi penyedia/distributor.

Untuk memulai usaha ini, Anda perlu mengurus izin usahanya. Jika tidak memilikinya, maka usaha Anda dianggap ilegal. Untuk bisa mendapatkan izinnya, berikut adalah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi :

1. Fotocopy dari akte notaris, domisili, SK kehakiman, TDP, SIUP, serta NPWP.
2. Fotocopy dari UUG/HO.
3. Fotocopy dari surat perjanjian untuk sewa menyewa atau PBB.
4. Fotocopy dari ijazah serta sertifikat keahlian dari penanggung jawab teknis (tenaga kesehatan atau juga tenaga lainnya yang memiliki sertifikat keahilan sesuai dengan alat kesehatan yang dijual).
5. Fotocopy dari ijazah teknisi elektromedik.
6. Surat perijinan dari kerjasama penanggung jawa teknis beserta pimpinan atau direktur dari perusahaan.
7. Daftar brosur atau katalog dari alat kesehatan yang disalurkan.
8. Surat penunjuk untuk agent tunggal yang berasal dari principle di luar negeri dimana telah disahkan KBRI setempat atau juga penunjukan yang berasal dari pabrik yang ada di dalam negeri dengan melampirkan fotocopy dari izin produksi Alat kesehatan.
9. Peralatan bengkel atau workshop yang khusus untuk alat kesehatan elektromedik.
10.Surat pernyataan garansi purnal jual yang berasal dari perusahaan berkaitan.
11. Status gedung, dengan melampirkan sertifikat atau akte jual atau IMB.



More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


Tidak ada komentar:

Posting Komentar