Mengurus IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan)
Penyalur Alat Kesehatan adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran
alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pendistribusian alat kesehatan harus diatur melalui
peraturan-peraturan pemerintah, termasuk syarat IPAK bagi penyedia/distributor.
Persyaratan dan Tata Cara Mengajukan Izin Penyalur Alat
Kesehatan (PAK) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
·
Berbentuk
badan hukum yang telah memperoleh izin usaha. Pastikan perusahaan telah
memiliki Nomor Induk Berusaha.
·
Memiliki
penanggung jawab teknis yang bekerja penuh, dengan pendidikan yang sesuai
dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
·
Memiliki
sarana dan prasarana berupa ruangan dan perlengkapan lainnya yang memadai untuk
kantor administrasi dan gudang dengan status milik sendiri, kontrak atau sewa
paling singkat 2 tahun.
·
Memiliki
bengkel/workshop atau bekerja sama dengan perusahaan lain dalam melaksanakan
jaminan purna jual, untuk perusahaan yang mendistribusikan alat kesehatan yang
memerlukannya.
·
Memenuhi
Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB).
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#izinpkrtkemenkes #izinproduksikemenkes
#izindepkesalkes #izinedarkemenkes
#cekizinedarkemenkes #izindepkeskosmetik
#jasaizindepkesri #jasaizindepkessabun
#jasaizinedaralkes #jasaizinedaralkesonline
#jasaizinedaralatkesehatan #jasaizinedarpkrt
#biayaizinedaralkes #registrasiizinedaralkes
#syaratizinedarpkrt
#izindepkesalkes #izinedarkemenkes
#cekizinedarkemenkes #izindepkeskosmetik
#jasaizindepkesri #jasaizindepkessabun
#jasaizinedaralkes #jasaizinedaralkesonline
#jasaizinedaralatkesehatan #jasaizinedarpkrt
#biayaizinedaralkes #registrasiizinedaralkes
#syaratizinedarpkrt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar