Jumat, 29 November 2019

43 Rumah Sakit di Kalsel Bakar Limbah Tanpa Izin


43 Rumah Sakit di Kalsel Bakar Limbah Tanpa Izin

Meski telah beroperasi selama bertahun-tahun, sejumlah rumah sakit (RS) di Kalimantan Selatan (Kalsel) ternyata selama ini melakukan pembakaran limbah medis tanpa izin.

Dinas Lingkungan Hidup Kalsel mencatat hanya ada empat rumah sakit dari 47 rumah sakit di Kalsel yang memiliki izin operasional incinerator yang artunya ada 43 Rumah Sakit yang membakar limbah tanpa izin.

Sebagian rumah sakit tetap mengoperasikan incinerator meski belum mengantongi izin. Dan sebagian lagi memilih pihak ketiga untuk memusnahkan limbah medis mereka.

Limbah medis yang dihasilkan rumah sakit masuk kategori limbah B3 atau bahan beracun dan berbahaya. Sehingga ada syarat tertentu dalam pemusnahannya sehingga tidak mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Banyaknya RS yang belum mendapatkan izin operasional incinerator dikarenakan ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Namun, perizinan incinerator tidak bisa diproses karena persyaratan dokumen amdal rumah sakit harus membahas mengenai operasional incinerator. Sedangkan, dokumen amdal terdahulu tidak membahas itu.

Sebenarnya, rumah sakit juga tidak boleh mempergunakan incineratornya untuk mengolah sampah medisnya. Namun, dari pada menumpuk dan dijual keluar pihaknya masih berikan toleransi untuk menggunakannya.

Dalam mengolah sampah medis incinerator harus punya dua tahap pembakaran. Agar, limbah benar-benar bisa jadi abu.





More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


Tidak ada komentar:

Posting Komentar