Jumat, 01 November 2019

Kemenkes Setuju Pencabutan Izin Distributor Obat Dipermudah


Kemenkes Setuju Pencabutan Izin Distributor Obat Dipermudah

Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk mendistribusikan atau menyalurkan Sediaan Farmasi, yaitu Pedagang Besar Farmasi dan Instalasi Sediaan Farmasi.

Pedagang Besar Farmasi sebagai salah satu fasilitas distribusi sediaan farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kementerian Kesehatan menyetujui permintaan Badan Pengawas Obat dan Makanan ihwal pemangkasan birokrasi pencabutan distributor obat palsu.

Birokrasi pencabutan izin itu dinilai akan efisien di era sekarang. Sebab, persoalan distributor obat ilegal tidak hanya berfokus di wilayah pusat. Saat ini sejumlah rekomendasi tertahan di pemerintah daerah. Jumlahnya sekitar 15 persen lantaran masih rumitnya proses pencabutan izin bagi distributor obat yang nakal.

BPOM juga sedang menggodok pemetaan daerah-daerah yang berpotensi memiliki distributor obat ilegal dan palsu. Pemetaan dilakukan atas dasar informasi dan data yang diterima dari daerah. Melalui balai yang tersebar di 34 provinsi, BPOM fokus mengusut peredaran obat ilegal dan pengawasan lebih ketat di sektor produksi.




More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


Tidak ada komentar:

Posting Komentar