Mayoritas Incenerator Rumah Sakit di Kalsel Tidak Berizin
Meski telah beroperasi selama bertahun-tahun, sejumlah rumah
sakit (RS) di Kalimantan Selatan (Kalsel) ternyata selama ini melakukan
pembakaran limbah medis tanpa izin. Dinas Lingkungan Hidup Kalsel mencatat
hanya ada empat rumah sakit dari 47 rumah sakit di Kalsel yang memiliki izin
operasional incinerator. Sebagian dari rumah sakit tersebut sudah beroperasi
sejak lama.
Sebagian rumah sakit tetap mengoperasikan incinerator meski
belum mengantongi izin. Dan sebagian lagi memilih pihak ketiga untuk
memusnahkan limbah medis mereka.
Limbah medis yang dihasilkan rumah sakit masuk kategori
limbah B3 atau bahan beracun dan berbahaya. Sehingga ada syarat tertentu dalam
pemusnahannya sehingga tidak mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Banyaknya RS yang belum mendapatkan izin operasional
incinerator dikarenakan ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Namun,
perizinan incinerator tidak bisa diproses karena persyaratan dokumen amdal
rumah sakit harus membahas mengenai operasional incinerator. Sedangkan, dokumen
amdal terdahulu tidak membahas itu.
Sebenarnya, rumah sakit juga tidak boleh mempergunakan
incineratornya untuk mengolah sampah medisnya. Namun, dari pada menumpuk dan
dijual keluar pihaknya masih berikan toleransi untuk menggunakannya.
Dalam mengolah sampah medis incinerator harus punya dua
tahap pembakaran. Agar, limbah benar-benar bisa jadi abu.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#izinpkrtkemenkes #izinproduksikemenkes
#izindepkesalkes #izinedarkemenkes
#cekizinedarkemenkes #izindepkeskosmetik
#jasaizindepkesri #jasaizindepkessabun
#jasaizinedaralkes #jasaizinedaralkesonline
#jasaizinedaralatkesehatan #jasaizinedarpkrt
#biayaizinedaralkes #registrasiizinedaralkes
#syaratizinedarpkrt
#izindepkesalkes #izinedarkemenkes
#cekizinedarkemenkes #izindepkeskosmetik
#jasaizindepkesri #jasaizindepkessabun
#jasaizinedaralkes #jasaizinedaralkesonline
#jasaizinedaralatkesehatan #jasaizinedarpkrt
#biayaizinedaralkes #registrasiizinedaralkes
#syaratizinedarpkrt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar