Jumat, 01 November 2019

Vape Kena Cukai Tinggi dan Wajib Izin Kemenkes


Vape Kena Cukai Tinggi dan Wajib Izin Kemenkes

Produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik atau vape menjadi salah satu pilihan bagi perokok dewasa di luar rokok konvensional. Sekarang kebiasaan merokok konvensional berubah menjadi merokok menggunakan rokok elektrik vape. Selain itu, usaha-usaha penjual atau distributor vape atau rokok elektrik ini cukup banyak menjamur. Sejumlah kalangan meminta pemerintah menyusun aturan tersendiri dan memisahkannya dengan produk tembakau konvensional.

Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 Tahun 2017, Nomor 66, 67 dan 68 Tahun 2018 tentang Cukai Produk Tembakau Kategori HPTL.
tingginya cukai produk tembakau alternatif juga membuktikan pemerintah masih menganggap produk tersebut memiliki risiko sama besar dengan rokok konvensional. Padahal penerapan cukai yang tinggi terbukti kurang efektif menurunkan prevalensi perokok.

Dalam Undang-Undang (UU) Cukai menyebut bahwa semua hasil tembakau merupakan objek cukai. Begitupula dengan vape yang merupakan cairan dari hasil tembakau sehingga konsumsinya harus dibatasi dengan pengenaan cukai.

Tujuan dari dikeluarkan aturan ini, yaitu agar membuat generasi muda Indonesia tidak ketergantungan terhadap rokok, salah satunya vape. Selain itu, aturan ini akan melindungi konsumen rokok elektrik dari peredaran cairan vape yang berbahaya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa penggunaan rokok elektrik maupun vaporizer (vape) berbahaya dan tidak akan mendiskusikan hal tersebut lebih lanjut. Kementerian menyatakan telah berkonsultasi dengan asosiasi profesi dokter bidang anak, paru-paru, dan jantung di Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah akan mengenakan cukai terhadap produk hasil pengolahan tembakau (HPTL) atau yang disebut rokok elektrik, seperti e-cigarette, vape, tobacco molasses, snuffing tobacco, dan chewing tobacco. Tarif cukai rokok elektrik sebesar 57% dan berlaku per 1 Juli 2018.

More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


Tidak ada komentar:

Posting Komentar