Vape Kena Cukai Tinggi dan Wajib Izin Kemenkes
Produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik atau vape
menjadi salah satu pilihan bagi perokok dewasa di luar rokok konvensional. Sekarang
kebiasaan merokok konvensional berubah menjadi merokok menggunakan rokok
elektrik vape. Selain itu, usaha-usaha penjual atau distributor vape atau rokok
elektrik ini cukup banyak menjamur. Sejumlah kalangan meminta pemerintah
menyusun aturan tersendiri dan memisahkannya dengan produk tembakau
konvensional.
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 147 Tahun 2017, Nomor 66, 67 dan 68 Tahun 2018 tentang Cukai
Produk Tembakau Kategori HPTL.
tingginya cukai produk tembakau alternatif juga membuktikan
pemerintah masih menganggap produk tersebut memiliki risiko sama besar dengan
rokok konvensional. Padahal penerapan cukai yang tinggi terbukti kurang efektif
menurunkan prevalensi perokok.
Dalam Undang-Undang (UU) Cukai menyebut bahwa semua hasil
tembakau merupakan objek cukai. Begitupula dengan vape yang merupakan
cairan dari hasil tembakau sehingga konsumsinya harus dibatasi dengan pengenaan
cukai.
Tujuan dari dikeluarkan aturan ini, yaitu agar membuat
generasi muda Indonesia tidak ketergantungan terhadap rokok, salah
satunya vape. Selain itu, aturan ini akan melindungi konsumen rokok
elektrik dari peredaran cairan vape yang berbahaya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa penggunaan
rokok elektrik maupun vaporizer (vape) berbahaya dan tidak akan mendiskusikan
hal tersebut lebih lanjut. Kementerian menyatakan telah berkonsultasi dengan
asosiasi profesi dokter bidang anak, paru-paru, dan jantung di Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah akan mengenakan cukai terhadap produk
hasil pengolahan tembakau (HPTL) atau yang disebut rokok elektrik,
seperti e-cigarette, vape, tobacco molasses, snuffing tobacco, dan chewing
tobacco. Tarif cukai rokok elektrik sebesar 57% dan berlaku per 1 Juli 2018.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#urusizinedarpkrt #registrasialkesdepkes
#biayaregistrasialkes #registrasialkesimpor
#registrasialkespkrt #alurregistrasialkes
#cararegistrasialkes #izinalkesonline
#izinpkrtalkes #biayaizinedarpkrt
#jasaizintokoalkes #jasaizinalkes
#biayaregistrasialkes #registrasialkesimpor
#registrasialkespkrt #alurregistrasialkes
#cararegistrasialkes #izinalkesonline
#izinpkrtalkes #biayaizinedarpkrt
#jasaizintokoalkes #jasaizinalkes
Tidak ada komentar:
Posting Komentar