Jumat, 29 November 2019

Memotret atau Merekam Video di Rumah Sakit Mesti Miliki Izin


Memotret atau Merekam Video di Rumah Sakit Mesti Miliki Izin

Mengabadikan suatu momentum menggunakan foto atau video, telah menjadi kebiasaan banyak masyarakat di zaman modern sekarang ini.

Oleh karenanya, sejumlah rumah sakit mengeluarkan aturan agar memiliki izin dan etika saat mengambil gambar atau merekam di wilayah kerjanya.

Pengambilan gambar di rumah sakit tidak boleh melanggar privasi pasien, keluarga pasien maupun petugas medis. Karena itu mesti ada etika dan izin terlebih dahulu.

Sebenarnya selain mengganggu tindakan yang dilakukan oleh para petugas medis, ternyata mengambil foto atau video saat mendapatkan pelayanan rumah sakit diatur oleh beberapa peraturan yang kuat dan jelas.

Beberapa peraturan tersebut diantaranya adalah Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Telekomunikasi, serta Peraturan Mneteri Kesehatan. Dalam hal ini termasuk mengambil gambar dan merekam video dengan kamera mapun handphone.

Oleh karena itu, alangkah baiknya jika kita mengetahui kapan sebaiknya merekam atau mengambil gambar, dan kapan sebaiknya tidak melakukan hal itu. Beberapa dokter mungkin saja merasa seperti tidak dipercaya saat melakukan tindakan medis tersebut.


More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


Tidak ada komentar:

Posting Komentar