Jumat, 29 November 2019

99 Persen Rumah Sakit di NTT Belum Kantongi Izin


99 Persen Rumah Sakit di NTT Belum Kantongi Izin

Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) oleh seluruh rumah sakit di NTT belum optimal berdasarkan pemantau  dan evaluasi  Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi NTT. Kenyataan ini disebabkan belum dimilikinya dokumen lingkungan oleh hampir semua Rumah Sakit.

Secara keseluruhan Rumah Sakit (RS) yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di NTT belum memiliki insenerator serta belum mengantongi izin untuk melakukan pembakaran limbah medis seperti bahan berbahaya beracun (B3).

“Ini sangat dilemati sekali, karena di NTT 99 persen RS dan fasilitas kesehatan lainnya belum memiliki ijin untuk melakukan pembakaran limbah B3. Di NTT baru satu rumah sakit yang memiliki ijin, yakni Rumah Sakit Carolus Borromeuos di Kupang,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT.

Rumah sakit boleh bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk mengolah sampah medis. Namun, perusahaan itu harus memenuhi syarat pengelolaan sesuai standar yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup.

Keberadaan sampah medis di seluruh rumah sakit di 21 kabupaten dan 1 kota di provinsi NTT terus meningkat setiap tahunnya.

Limbah medis termasuk sampah berkategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga semua rumah sakit disyaratkan memiliki insinerator dengan syarat hasil pembakaran limbah B3 hanya menyisakan debu sebanyak 0,5 persen dari sampah medis yang dibakar. Misal 10 kg sampah medis yang dibakas, hanya menyisakan 500 gram debu atau abu.





More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


Tidak ada komentar:

Posting Komentar