99 Persen Rumah Sakit di NTT Belum Kantongi Izin
Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) oleh seluruh
rumah sakit di NTT belum optimal berdasarkan pemantau dan
evaluasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi NTT. Kenyataan ini
disebabkan belum dimilikinya dokumen lingkungan oleh hampir semua Rumah
Sakit.
Secara keseluruhan Rumah Sakit (RS) yang tersebar di
berbagai kabupaten dan kota di NTT belum memiliki insenerator serta belum
mengantongi izin untuk melakukan pembakaran limbah medis seperti bahan
berbahaya beracun (B3).
“Ini sangat dilemati sekali, karena di NTT 99 persen RS dan
fasilitas kesehatan lainnya belum memiliki ijin untuk melakukan pembakaran
limbah B3. Di NTT baru satu rumah sakit yang memiliki ijin, yakni Rumah Sakit
Carolus Borromeuos di Kupang,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Provinsi NTT.
Rumah sakit boleh bekerja sama dengan perusahaan swasta
untuk mengolah sampah medis. Namun, perusahaan itu harus memenuhi
syarat pengelolaan sesuai standar yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan
Hidup.
Keberadaan sampah medis di seluruh rumah sakit di 21
kabupaten dan 1 kota di provinsi NTT terus meningkat setiap tahunnya.
Limbah medis termasuk sampah berkategori Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3), sehingga semua rumah sakit disyaratkan memiliki insinerator
dengan syarat hasil pembakaran limbah B3 hanya menyisakan debu sebanyak 0,5
persen dari sampah medis yang dibakar. Misal 10 kg sampah medis yang dibakas,
hanya menyisakan 500 gram debu atau abu.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#izinpkrtkemenkes #izinproduksikemenkes
#izindepkesalkes #izinedarkemenkes
#cekizinedarkemenkes #izindepkeskosmetik
#jasaizindepkesri #jasaizindepkessabun
#jasaizinedaralkes #jasaizinedaralkesonline
#jasaizinedaralatkesehatan #jasaizinedarpkrt
#biayaizinedaralkes #registrasiizinedaralkes
#syaratizinedarpkrt
#izindepkesalkes #izinedarkemenkes
#cekizinedarkemenkes #izindepkeskosmetik
#jasaizindepkesri #jasaizindepkessabun
#jasaizinedaralkes #jasaizinedaralkesonline
#jasaizinedaralatkesehatan #jasaizinedarpkrt
#biayaizinedaralkes #registrasiizinedaralkes
#syaratizinedarpkrt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar