Baru 92 Rumah Sakit Se-Indonesia Punya Izin
Kementrian Lingkungan Hidup RI melansir dari total rumah
sakit se indonesia yang berjumlah 2701 unit, baru 92 Rumah Rumah Sakit di
antaranya telah mengantongi ijin pengolahan limbah medis Bahan Berbahaya
dan Beracun (B3).
Selama ini pengelolaan limbah medis B3 dari fasilitas kesehatan (Faskes) dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Namun dalam pengelolan limbah dilakukan dengan cara yang salah.
Pengelolaan terhadap limbah B3 dan limbah cair perlu
dilakukan hati-hati dan sangat spesifik jika dibandingkan dengan sampah-sampah
pada umumnya, penanganannya pun harus dilakukan dalam kerangka memelihara
derajat kesehatan masyarakat sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Limbah medis yang dihasilkan rumah sakit masuk kategori
limbah B3 atau bahan beracun dan berbahaya. Sehingga ada syarat tertentu dalam
pemusnahannya sehingga tidak mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Banyaknya RS yang belum mendapatkan izin operasional
incinerator dikarenakan ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Namun,
perizinan incinerator tidak bisa diproses karena persyaratan dokumen amdal
rumah sakit harus membahas mengenai operasional incinerator. Sedangkan, dokumen
amdal terdahulu tidak membahas itu.
Dalam mengolah sampah medis incinerator harus punya dua
tahap pembakaran. Agar, limbah benar-benar bisa jadi abu.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#izinpkrtkemenkes #izinproduksikemenkes
#izindepkesalkes #izinedarkemenkes
#cekizinedarkemenkes #izindepkeskosmetik
#jasaizindepkesri #jasaizindepkessabun
#jasaizinedaralkes #jasaizinedaralkesonline
#jasaizinedaralatkesehatan #jasaizinedarpkrt
#biayaizinedaralkes #registrasiizinedaralkes
#syaratizinedarpkrt
#izindepkesalkes #izinedarkemenkes
#cekizinedarkemenkes #izindepkeskosmetik
#jasaizindepkesri #jasaizindepkessabun
#jasaizinedaralkes #jasaizinedaralkesonline
#jasaizinedaralatkesehatan #jasaizinedarpkrt
#biayaizinedaralkes #registrasiizinedaralkes
#syaratizinedarpkrt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar