Jumat, 29 November 2019

Baru 92 Rumah Sakit Se-Indonesia Punya Izin


Baru 92 Rumah Sakit Se-Indonesia Punya Izin

Kementrian Lingkungan Hidup RI melansir dari total rumah sakit se indonesia yang berjumlah 2701 unit, baru 92 Rumah Rumah Sakit di antaranya  telah mengantongi ijin pengolahan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Selama ini pengelolaan limbah medis B3 dari fasilitas kesehatan (Faskes) dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Namun dalam pengelolan limbah dilakukan dengan cara yang salah.

Pengelolaan terhadap limbah B3 dan limbah cair perlu dilakukan hati-hati dan sangat spesifik jika dibandingkan dengan sampah-sampah pada umumnya, penanganannya pun harus dilakukan dalam kerangka memelihara derajat kesehatan masyarakat sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Limbah medis yang dihasilkan rumah sakit masuk kategori limbah B3 atau bahan beracun dan berbahaya. Sehingga ada syarat tertentu dalam pemusnahannya sehingga tidak mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Banyaknya RS yang belum mendapatkan izin operasional incinerator dikarenakan ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Namun, perizinan incinerator tidak bisa diproses karena persyaratan dokumen amdal rumah sakit harus membahas mengenai operasional incinerator. Sedangkan, dokumen amdal terdahulu tidak membahas itu.

Dalam mengolah sampah medis incinerator harus punya dua tahap pembakaran. Agar, limbah benar-benar bisa jadi abu.




More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


Tidak ada komentar:

Posting Komentar