Sertifikat Produksi Izin Edar Alat Kesehatan (Alkes)
Sertifikat Produksi Izin Edar Alat Kesehatan (Alkes) adalah izin yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan produksi alat kesehatannya. Perusahaan pemohon izin edar Alat Kesehatan dan atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga produksi dalam negeri dilakukan oleh: Perusahaan yang memproduksi Alat Kesehatan dan atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang telah mendapat sertifikat produksi dan/atau Penyalur Alat Kesehatan dan atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang mendapat kuasa untuk mendaftarkan dari Perusahaan yang memproduksi Alat Kesehatan dan atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
Untuk mendapatkan Izin Edar Alkes (AKL) , harus memiliki IPAK
(untuk Distributor) / sertifikat produksi alkes (untuk produksi sendiri),
berikut syaratnya:
1. Legalitas Perusahaan Pendaftar (AKTA, Domisili SIUP,TDP,
NPWP, KTP Penanggung Jawab perusahaan, dll)
2. Fotokopi Izin Penyalur Alat Kesehatan (beserta
addendumnya) yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Cq Direktorat Jenderal
Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Untuk Alat Kesehatan Import)
3. Foto copy sertifikat Produksi alat kesehatan yang
dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Cq Direktorat Bina Kefarmasian dan Alat
Kesehatan (Untuk Alat Kesehatan Lokal)
4. Berikan foto copy surat kuasa sebagai sole agent atau sole
distributor yang diberi kuasa mendaftar alat kesehatan ke Kementerian Kesehatan
dari prinpisal / pabrik asal yang telah dilegalisir KBRI
5. Berikan certificate of free sale dari lembaga yang
berwenang
6. Salinan/fotokopi sertifikasi dan dokumen yang menyebutkan
kesesuaian terhadap standar produk, persyaratan keamanan, efektivitas dan
sistem mutu dalam desain dan proses pembuatan ISO 13485 CERTIFICATE CE
7. Uraian alat: cara pengguanan, indikasi penggunaan alat, brosur,
material produk, kadaluwarsa
8. Deskripsi dan fitur Alat Kesehatan
8. Deskripsi dan fitur Alat Kesehatan
9. Tujuan dan petunjuk penggunaan
10. Proses Produksi
11. Jelaskan karakteristik fungsional dan spesifikasi
kinerja teknis alat
12. Berikan spesifikasi dan/atau persyaratan bahan baku
13. Berikan hasil uji analisis atau hasil uji klinis dan
keamanan alat kesehatan
14. Berikan contoh / gambar kode produksi dan artinya
15. Berikan prosedur yang digunakan dan sistem pencatatan,
penanganan komplain, Laporan Kejadian Efek yang tidak diinginkan dan Prosedur Recall.(Wajib
Untuk Kelas III )
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#izinpkrtkemenkes #izinproduksikemenkes #izindepkesalkes #izinedarkemenkes #cekizinedarkemenkes #izindepkeskosmetik #jasaizindepkesri #jasaizindepkessabun
#jasaizinedaralkes #jasaizinedaralkesonline #jasaizinedaralatkesehatan #jasaizinedarpkrt
#jasaizinedaralkes #jasaizinedaralkesonline #jasaizinedaralatkesehatan #jasaizinedarpkrt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar